Pemerintah Godok PP Pengalihan Fungsi Anggaran ke Bappenas

Miftah Ardhian
6 Juni 2016, 13:28
Sofyan Bappenas
Arief Kamaludin | Katadata
Kepala Bappenas Sofyan Djalil saat serah terima jabatan dengan pendahulunya, Andrinof Chaniago, di kantor Bappenas, Jakarta, Agustus 2015.

Pemerintah sedang menggodok payung hukum yang lebih besar untuk memperkuat peran Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Bentuknya adalah Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur kewenangan Bappenas dalam penentuan anggaran untuk program-program prioritas bekerja sama dengan Kementerian Keuangan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, awalnya payung hukum penguatan peran Bappenas berbentuk Instruksi Presiden (Inpres). Namun, pemerintah menilai penguatan peran tersebut membutuhkan perubahan dua PP, yaitu PP No. 40 tahun 2006 tentang perencanaan pembangunan nasional dan PP No. 90 tahun 2010 mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga (K/L).

Menurut dia, selama ini Bappenas hanya berwenang menyusun perencanaan program pembangunan prioritas nasional. Sedangkan peran penganggaran atau pengalokasian dana anggarannya berada di Kementerian Keuangan. Ke depan, pemerintah akan diberikan kewenangan menganggarkan dana bagi program-program prioritas pembangunan.  

“Selama ini area itu (perencanaan) agak kurang diurusi karena Kementerian Keuangan lebih fokus kepada penganggarannya. Sekarang, kami ingin supaya perencanaannya juga berfungsi. Itu yang kami carikan jalan keluarnya," ujar Darmin seusai rapat di kantornya, Jakarta, Senin (6/6).

(Baca: Bappenas Dapat Kewenangan Atur Alokasi Anggaran Kementerian)

Karena itu, pemerintah berencana membuat PP baru untuk memayungi peran Bappenas dalam perencanaan dan penganggaran program-program prioritas pembangunan. Namun, menurut Darmin, pemerintah masih kesulitan merumuskan peraturan itu. Penyebabnya, kalau perencanaan dan penganggaran diserahkan seluruhnya kepada Bappenas, maka Kementerian Keuangan akan merasa tugasnya diambil alih semuanya. Jadi, pemerintah harus menentukan peraturan yang tepat guna membagi tugas dua kementerian dan lembaga negara tersebut.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...