Revisi Aturan, BI Dorong JIBOR Jadi Acuan Bunga Bagi Bank

Yura Syahrul
31 Mei 2016, 15:22
Bank Indonesia
Arief Kamaludin|KATADATA

Bank Indonesia (BI) terus mendorong penggunaan suku bunga penawaran antarbank atau Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) sebagai suku bunga acuan yang dapat diterima masyarakat luas, khususnya perbankan. Salah satu caranya adalah melonggarkan ketentuan pinjaman antarbank, dari sisi nominal dan waktu transaksi.

BI menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 18/14/DPPK tentang Suku Bunga Penawaran Antarbank (JIBOR), yang merevisi SE Nomor 17/6/DPM bertanggal 31 Maret 2015. Aturan yang mulai berlaku Rabu (1/6) besok ini  memuat ketentuan perluasan waktu atau window time transaksi antarbank kontributor, dari 10 menit menjadi 20 menit.

Selain itu, jangka waktu pinjam-meminjam rupiah diperpanjang dari paling lama satu bulan menjadi paling lama tiga bulan. Nominal transaksi pun ditambah, dari paling banyak Rp 10 miliar menjadi maksimal Rp 20 miliar. Adapun total permintaan transaksi dari seluruh Asking Bank yang dipenuhi oleh Quoting Bank tidak melebihi Rp 20 miliar per hari.

Sebagai informasi, bank kontributor adalah bank yang menyampaikan suku bunga indikasi kepada BI untuk digunakan dalam penetapan JIBOR. Asking Bank adalah bank kontributor yang meminta transaksi dengan Quoting Bank. Sedangkan Quoting Bank adalah bank kontributor yang menerima permintaan Asking Bank.

(Baca: BI Targetkan Transaksi Repo 50 Bank Rp 800 Miliar Sehari)

BI memang terus berupaya meningkatkan kredibilitas BI sebagai acuan suku bunga pasar untuk perbankan. Sebelumnya, pada awal 2015, BI telah merilis aturan pembentukan kuotasi JIBOR yang transaksional alias lebih mudah ditansaksikan.

Dalam aturan itu, kuotasi seluruh bank kontributor dalam JIBOR dapat ditransaksikan oleh sesama bank kontributor selama 10 menit sejak pengumuman kuotasi. Hal ini memungkinkan bank mengetahui secara transparan suku bunga kuotasi JIBOR masing-masing bank kontributor, mekanisme pembentukan JIBOR, dan metode pemilihan kontributor suku bunga penawaran antarbank tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...