Pemerintah Ajukan Revisi Besaran Tarif Tax Amnesty

Desy Setyowati
26 Mei 2016, 17:36
Gedung Direktorat Jenderal Pajak
Arief Kamaludin | KATADATA

Pemerintah mengajukan revisi besaran tarif tebusan pengampunan pajak (Tax Amnesty). Disisi lain, Komisi Keuangan (Komisi XI) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum satu suara perihal besaran tarif yang tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak tersebut. Sebab, sebelumnya berbagai kalangan menilai besaran tarif tebusan yang tercantum dalam rancangan beleid itu terlalu kecil.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Supriyatno mengaku telah menerima usulan baru tarif tebusan amnesti pajak dari pemerintah. “Nanti akan kami bahas karena sekarang (pembahasannya) belum sampai ke sana,” katanya kepada Katadata, Kamis (26/5). Namun, dia belum bersedia mengungkapkan usulan baru besaran dan skema tarif tersebut.

Menurut Supriyatno, pembahasan RUU Tax Amnesty di DPR sejak Senin lalu (23/5) memasuki tahap konsinyering, yaitu pembahasan yang melibatkan pihak-pihak terkait di pemerintahan seperti Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI). Ada tiga pokok utama pembahasan, yaitu pengertian tax amnesty, acuan atau benchmarking kebijakan itu dengan negara lain, dan pengelompokan data (clustering).

Pada pembahasan klaster tersebut, terbagi lagi menjadi lima kelompok. Yaitu, mengenai ruang lingkup tax amnesty, subyek dan obyek pajak, tarif tebusan, tata cara mengikuti tax amnesty, fasilitas konsekuensi dan sanksi, serta perlakuan atas harta repatriasi.

(Baca: Beda dengan BI, Pemerintah Bidik Hasil Amnesti Pajak Rp 165 Triliun)

Saat ini, menurut Supriyatno, Komisi XI DPR baru membahas ruang lingkup pengampunan pajak, berikut subyek dan obyek kebijakan tersebut. Sementara besaran tarif tebusan baru akan mulai dibahas Senin pekan depan.

Ia menyatakan, pembahasan besaran tarif di internal DPR berlangsung alot karena sejauh ini setiap fraksi memiliki usulan yang berbeda-beda. Karena itu, masing-masing fraksi tengah berkoordinasi secara internal untuk menyatukan suaranya. “Setiap fraksi beda-beda. Jadi konsultasi ke masing-masing fraksi, berapa tarif kompetitif yang akan masuk dalam RUU ini,” kata Supriyatno.        

Ia menambahkan, DPR tidak ingin terburu-buru membahas beleid pengampunan pajak meskipun kebijakan tersebut sangat diharapkan pemerintah untuk menambah penerimaan negara tahun ini. Meski begitu, Supriyatno mengakui ada upaya mengejar penyelesaian RUU ini pada Juli mendatang, karena rencananya penerapan tax amnesty hanya berlaku enam bulan hingga akhir tahun ini.

(Baca: BI Dorong BUMN Terbitkan Obligasi Penampung Dana Repatriasi)

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...