Bertemu Menkeu, Bankir Cemaskan Risiko Banjir Dana Tax Amnesty

Desy Setyowati
14 Mei 2016, 11:00
Rupiah
Arief Kamaludin|KATADATA

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro akan mempersiapkan paket instrumen untuk menampung dana repatriasi program pengampunan pajak (tax amnesty). Rencana ini disusun menanggapi kekhawatiran para bankir terhadap banjir dana repatriasi ke perbankan kalau kebijakan pengampunan pajak berlaku tahun ini.

Kekhwatiran tersebut disampaikan para bankir saat menghadiri pertemuan dengan Bambang di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Kamis (12/5) sore. Menurut Bambang, pertemuan bertujuan mencari tahu kesiapan dan keluhan perbankan menghadapi masuknya dana para wajib pajak yang merepatriasi asetnya ke dalam negeri. Para bankir pun mengaku kerepotan jika mayoritas wajib pajak tersebut menempatkan dananya di instrumen deposito.

Advertisement

Karena itu, ia berencana membuat skema yang bisa mengintegrasikan seluruh instrumen untuk menampung dana hasil deklarasi dan repatriasi dalam program pengampunan pajak. Instrumen investasi yang akan digunakan yakni Surat Berharga Negara (SBN), saham, dan perbankan.

“Jadi kami tidak bicara bank menyiapkan apa, tapi kami siapkan paket instrumennya,” kata Bambang di Jakarta, Jumat (13/5).

(Baca: Tanpa Tax Amnesty, Menkeu: Penerimaan Digenjot Seperti Sepeda)

Menurut Bambang, pemerintah hanya melibatkan bank besar dengan kategori Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) III dan IV untuk menampung dana repatriasi tersebut. Bank penampung dana yang “pulang kampung” itu disebut bank persepsi.

Tidak ada persyaratan khusus bagi bank yang ingin bergabung. Namun, Bambang berharap bank yang bersangkutan itu menjaga kestabilan modalnya (budget sustainbility) dan mengantisipasi segala risiko yang mungkin terjadi akibat banjir dana repatriasi itu. Pemerintah pun akan mengawasi bank tersebut.

Di lain kesempatan, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden (Wapres) Sofjan Wanandi mengatakan, pengusaha ingin agar dana yang ditempatkan di instrumen keuangan bisa dijadikan jaminan. Apalagi pemerintah memutuskan agar dana repatriasi wajib ditahan selama tiga tahun di instrumen keuangan. Menurut dia, semestinya dana ini bisa digunakan untuk mengembangkan usaha sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement