Ada 137 WNI di Panama Papers yang Kurang Bayar Pajak

Desy Setyowati
12 Mei 2016, 19:09
Gedung Direktorat Jenderal Pajak
Arief Kamaludin | KATADATA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyisir data Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar Panama Papers. Berdasarkan hasil penyisiran sementara ditemukan sebanyak 137 wajib pajak dalam dokumen tersebut, telah memperoleh Surat Ketetapan Pajak (SKP) kurang bayar pajak.

Berdasarkan bank data Panama Papers yang dibuka kepada publik oleh konsorsium jaringan jurnalis investigasi atau International Consortium of Investigative Journalism (ICIJ), Selasa lalu (10/5), Ditjen Pajak menemukan 1.038 nama wajib pajak Indonesia. Mayoritas merupakan wajib pajak orang pribadi, sedangkan 28 nama merupakan wajib pajak badan.

Advertisement

Dari jumlah tersebut, sebanyak 800-an nama sudah diidentifikasi Ditjen Pajak. Sedangkan 238 nama sisanya masih dalam proses identifikasi dalam kurun satu bulan ke depan.

Dari 800-an nama yang telah diidentifikasi tersebut per Kamis (12/5) ini, Ditjen Pajak mencatat 272 wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedangkan sisanya masih dikaji karena datanya tidak sesuai dengan data kependudukan.

(Baca: Menteri Bambang: Tax Amnesty Tak Jelas, Penerimaan Terganggu)

Penyebabnya, menurut Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, mayoritas nama tersebut merupakan perempuan bersuami sehingga diduga NPWP mereka dipegang oleh suaminya. “Maka perlu dianalisa nama suaminya, agar bisa diidentifikasi NPWP-nya,” kata dia dalam konferensi pers di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (12/5).

Sementara itu, sebanyak 225 orang dari 272 wajib pajak tersebut sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Yang menarik, dari 225 orang itu ada 137 wajib pajak yang mendapat SKP dan Surat Tagihan Pajak (STP) alias tercatat kurang bayar pajak.

Terkait kurang bayar pajak itu, menurut Ken, Ditjen Pajak telah mengirimkan surat himbauan kepada 78 wajib pajak untuk melunasi kewajibannya. “Sebagian sudah ada yang masuk pemeriksaan, terutama untuk orang pribadi,” katanya.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement