Bail Out Bank Tanpa Dana APBN, Pemerintah Ganti Nama RUU JPSK

Yura Syahrul
10 Maret 2016, 19:23
Bank KATADATA|Arief Kamaludin
Bank KATADATA|Arief Kamaludin
(KATADATA|Arief Kamaludin)

KATADATA - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya bersepakat mengubah sistem penyelematan bank yang berdampak sistemik dalam rancangan undang-undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Yaitu, menghapus opsi penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai penyelamatan (bail out) perbankan. Otomatis, nama calon beleid penangkal krisis keuangan itu pun berubah.

Dalam pembahasan terakhir RUU JPSK, pemerintah menyepakati keinginan DPR yang menolak sistem bail out atau memberikan suntikan dana untuk penyelamatan bank berdampak sistemik. Jadi, penyelamatan perbankan yang berpotensi menimbulkan dampak sistemik terhadap sistem keuangan, tidak menggunakan dana APBN. Sebagai gantinya, penyelematan perbankan menggunakan sistem bail in alias memaksimalkan penggunaan modal dan dana para pemilik bank yang bermasalah tersebut.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri atas pemerintah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menghapus enam pasal dan satu paragraf dalam rancangan UU JPSK. Pasal yang dihapus antara lain, pertama, Pasal 6 huruf k yang menyatakan bahwa penetapan keputusan penjualan Surat Berharga Negara (SBN) oleh pemerintah untuk penanganan krisis keuangan.

"Karena tidak ada lagi direct exposure (dana langsung) APBN, maka huruf k ini dihapus. Intinya, kalau dulu krisis dan (bank) butuh talangan bisa dari menjual SBN. Itu kami hapus," ujar Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (10/4).

(Baca: UU JPSK Hampir Rampung, Pemilik Bank Bermasalah Bakal Diburu)

Kedua, menghapus Pasal 39 yang berbunyi: dalam kondisi krisis keuangan dan LPS kesulitan likuiditas dalam penanganan bank bermasalah, pemerintah bisa memberikan jaminan dan pinjaman. Ketiga, Pasal 41 ayat 4 yang berbunyi: kalau dana untuk restrukturisasi perbankan tidak mencukupi, pemerintah dapat mendukung LPS dengan jaminan dan pinjaman.

Tiga pasal lainnya yang dihapus adalah Pasal 49, 50, dan 51 tentang pendanaan pemerintah untuk bail out. Selain itu, KSSK menghapus paragraf enam dalam bagian penjelasan yang menyatakan: dukungan negara hanya dapat dilakukan dalam kondisi krisis keuangan melalui pendanaan kepada LPS jika dana kelolaannya tidak mencukupi.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...