Beleid Pengampunan Pajak Ditargetkan Rampung Akhir Tahun Ini
KATADATA - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mencapai kata sepakat untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, dua beleid ini sempat memicu perdebatan dan penolakan di tengah masyarakat.
Rapat kerja Badan Legislasi DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada hari Jumat ini (27/11), telah menyepakati dua agenda penting. Pertama,
RUU tentang pengampunan pajak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas tahun 2015 sebagai usulan pemerintah. Artinya, dalam sisa masa sidang DPR yang akan berakhir pertengahan Desember nanti, pembahasan beleid ini akan dikebut sampai ketok palu untuk diundangkan.
Kedua, pengusul revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK adalah DPR. Sebelumnya, revisi beleid ini merupakan usulan pemerintah yang telah dimasukkan dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun ini.
Kesepakatan tersebut tentu melegakan pemerintah. Selama ini, pemerintah memang getol mengegolkan RUU Tax Amnesty untuk mendongkrak penerimaan negara dari uang tebusan wajib pajak yang melaporkan hartanya. Apalagi, penerimaan pajak masih seret. Per 4 November lalu, penerimaan pajak mencapai Rp 774,4 triliun atau baru 59,8 persen dari total target penerimaan pajak tahun ini senilai Rp 1.294,3 triliun.
Hingga tutup tahun ini, realisasi penerimaan pajak kemungkinan cuma 85 persen dari target. Alhasil, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memprediksi defisit anggaran tahun ini membesar menjadi 2,7 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).