Banyak Perdebatan, RUU JPSK Tak Bisa Rampung Akhir Oktober

Yura Syahrul
26 Oktober 2015, 15:05
perbankan
KATADATA/ Donang Wahyu
perbankan

KATADATA - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih membahas Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK). Masih ada beberapa poin yang diperdebatkan oleh kedua lembaga tinggi negara tersebut. Alhasil, beleid yang akan menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk menangkal bahaya krisis di sektor keuangan tersebut sulit menjadi undang-undang pada akhir Oktober ini.    

Berdasarkan informasi yang dihimpun Katadata dari pemerintah dan DPR, empat poin yang masih menjadi perdebatan adalah ruang lingkup UU JPSK, kewenangan menentukan status krisis ekonomi, mekanisme penentuan bank berdampak sistemik (systemically important bank/SIB) dan pemberian imunitas hukum bagi pengambil kebijakan di saat krisis.

Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad mengatakan, ada beberapa perubahan dari draf RUU JPSK yang diajukan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam rapat kerja bulan Agustus lalu. Perbedaan pandangan ini yang membuat pembahasan RUU menjadi lama. Namun, Fadel enggan merinci poin-poin perdebatan antara DPR dengan pemerintah. “Ya, ada perubahan,” katanya kepada Katadata, akhir pekan lalu.

Saat rapat kerja dengan DPR Agustus lalu, Menteri Keuangan mengajukan empat usulan yang berbeda dengan draf RUU JPSK tahun 2012 yang sudah dipegang DPR. Pertama, ruang lingkup UU JPSK hanya fokus pada sektor perbankan. Kedua, penetapan bank berdampak sistemik diusulkan sebelum terjadi krisis oleh otoritas pengawasan setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI).

Ketiga, pemulihan dan penyehatan bank terdampak krisis dengan mekanisme private solution sehingga meminimalisir penggunaan dana masyarakat. Rencana pemulihan ini akan disusun oleh bank yang bersangkutan dan disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keempat, masalah kemampuan bank menyelesaikan semua kewajibannya (solvabilitas) akan disertai penanganan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam bentuk pengalihan aset dan kewajiban, serta bank perantara.

Seusai rapat Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) akhir pekan lalu, Bambang mengatakan, ada dua poin yang masih dibicarakan secara intensif dengan DPR. Yakni, kemungkinan perluasan ruang lingkup jaring pengaman krisis ke seluruh sektor keuangan dan pembentukan Badan Restrukturisasi Perbankan. “Ini diskusi yang sering muncul. Tinggal bagaimana pertanyaan DPR dan kami menjawabnya,” imbuhnya.

(Baca: IMF Apresiasi Pembahasan RUU JPSK yang Dipercepat)

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...