Penyumbang Terbesar Pajak Badan Orang Asing Bekerja di Sektor Konstruksi

Yura Syahrul
9 Oktober 2015, 10:58
konstruksi properti
Arief Kamaludin|KATADATA
Mayoritas penyumbang terbesar pajak badan dan orang asing bekerja di sektor konstruksi

KATADATA - Wajib pajak (WP) asal Jepang dan Cina menjadi penyumbang terbesar pajak badan dan orang asing (badora). Mayoritas warga negara asing (WNA) tersebut bekerja di sektor konstruksi.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badora Direktorat Jenderal Pajak Fahlevy Andriansjah menjelaskan, orang asing yang dikenakan pajak tersebut berkedudukan di Provinsi DKI Jakarta. Jumlah wajib pajak yang terdaftar di ibukota negara ini mencapai 34.032 orang. Dari jumlah tersebut, jumlah WNA Jepang sebanyak 4.028 orang dan Cina berjumlah 2.153 orang wajib pajak.

"Jepang itu kebanyakan di konstruksi. Cina juga,” katanya di sela-sela acara temu media di Pulau Ayer, Kepulauan Seribu, Jumat (9/10). Fahlevy merinci, rata-rata pendapatan orang Jepang yang bekerja di Jakarta itu di atas Rp 1 miliar per tahun. “Kalau Cina agak lebih kecil, karena jabatannya lebih rendah, di level mandor misalnya."

Selain orang Jepang dan Cina, WNA penyumbang terbesar pajak badora adalah orang India dan Korea Selatan, masing-masing sebanyak 1.363 orang dan 1.185 orang Sedangkan wajib pajak WNA asal Malaysia sebanyak 734 orang.

Dari sisi sektor usaha, wajib pajak badora terbesar bekerja di sektor konstruksi dengan nilai Rp 1,14 triliun. Porsinya mencapai 36,37 persen dari total nilai pajak badora. Sektor usaha penyumbang terbesar kedua dan ketiga pajak badora adalah sektor jasa  lainnya senilai Rp 523 miliar atau 16,75 persen dari total pendapatan pajak badora. Adapun dari sektor jasa profesional, ilmiah dan teknis senilai Rp 479,2 miliar atau porsinya 15,35 persen.

Fahlevy mengapresiasi kepatuhan WNA dalam membayar pajak badora. "Orang asing kalau kami himbau (belum bayar pajak), langsung sadar, oh iya salah. Kebanyakan juga hanya karena kesalahan perhitungan," katanya.

Hingga bulan Oktober ini, ada sebanyak 4.101 wajib pajak baru. Ia mengakui, jumlahnya masih lebih rendah dibandingkan tahun lalu yang mencapai 6.088 wajib pajak baru. Sedangkan wajib pajak yang menghapus nomor pokok wajib pajaknya (NPWP) tahun ini sebanyak 398 orang, atau lebih tinggi dari tahun lalu yang sebanyak 326 orang.

Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...