Percepat Pembangunan, Bappenas Punya Kewenangan Baru

Yura Syahrul
29 Juli 2015, 19:26
bappenas
KATADATA

KATADATA ? Demi memacu pembangunan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memiliki kewenangan baru. Bappenas akan turut mengesahkan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) bersama-sama dengan Kementerian Keuangan.

Dengan begitu, Bappenas juga bertanggung jawab dalam persiapan proyek dan mengkoordinasikannya sesuai target. "Jadi mau ditegaskan bahwa kegiatan perencanaan itu harus disiapkan di tahun sebelumnya," kata Kepala Bappenas Andrinof Chaniago di Gedung Bappenas, Jakarta, Rabu (29/7).

Kewenangan baru Bappenas tersebut bertujuan mempercepat penyerapan anggaran yang merupakan program Kementerian dan Lembaga (K/L). Pasalnya, selama ini sering terjadi ketidaksinkronan antara anggaran serta perencanaan yang berhulu pada masalah perubahan program prioritas pembangunan oleh kementerian dan lembaga negara.

"Rencananya memang begitu (wewenang tambahan), tetapi bersama-sama dengan Kemenkeu," kata dia di. Jadi, menurut Andrinof, nantinya ada payung hukum tersendiri yang menjadi dasar kewenangan baru Bappenas.

Namun, dia menolak anggapan bahwa kewenangan baru itu sebagai bentuk pengembalian fungsi Bappenas seperti zaman Orde Baru yaitu untuk mengatur perencanaan dan penganggaran program pembangunan prioritas. Tujuan sebenarnya semata-mata untuk mempercepat program-program pembangunan yang telah direncanakan. "Terutama bagaimana agar perencanaan tersebut jalan di depan penganggaran," imbuh Andrinof.

Sementara itu Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menjelaskan, sebetulnya saat ini Bappenas telah terlibat dalam pembahasan anggaran kementerian dan lembaga (K/L) secara tripartit bersama-sama Kementerian Keuangan. Ke depan, dengan kewenangan baru tersebut,  Bappenas dapat terlibat lebih jauh dengan membubuhkan tandatangan sebagai bentuk persetujuan terhadap DIPA K//L teknis. "Apakah (kewenangan itu) akan diformalkan melalui Perpres, saya belum tahu," kata Mardiasmo.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...