Alokasi dana infrastruktur dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 sebesar Rp 409 triliun atau 2,75% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Porsinya lebih rendah dibandingkan tahun ini yang mencapai 2,83% dari PDB. Sejalan dengan itu, pemerintah mulai gencar melibatkan pihak swasta untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur melalui model pendanaan kreatif (creative financing).

Model tersebut juga disinggung dalam RAPBN 2018. Ada tiga kebijakan utama anggaran yaitu kebijakan berkelanjutan dan efisiensi pembiayaan melalui pengendalian defisit dan rasio utang; defisit keseimbangan primer yang menurun; dan pengembangan creative financing.

Advertisement

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, creative financing adalah pembiayaan yang tidak diambil dari anggaran negara (APBN). Jadi, meningkatkan peran swasta dalam proyek infrastruktur karena keterbatasan anggaran.

Pertama, yang lazim dikenal dari creative financing adalah skema kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU) atau Public-Private Partnership (PPP). Badan usaha yang dimaksud, baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Adapun, proyek infrastruktur yang dibangun bermanfaat untuk kepentingan umum berdasarkan spesifikasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Skema ini sebenarnya melanjutkan kerja sama pemerintah dengan swasta pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyon0, yang dikenal dengan Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS).

Skema KPBU dipayungi oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Sebagian atau seluruh pendanaan KPBU dapat berasal dari badan usaha, dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.

Beberapa lembaga dan kementerian memiliki wewenang masing-masing dalam KPBU. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas misalnya, bertindak sebagai koordinator KPBU. Sedangkan Kementerian Keuangan memberikan keputusan dukungan dan jaminan pemerintah.

Untuk mempercepat tahapan KPBU juga dibentuk lembaga pendukung, seperti Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur (KKPPI) yang diganti menjadi Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP).

Selain itu, ada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang berperan mendampingi dan/atau pembiayaan kepada badan-badan, dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) yang memberikan instrumen penjaminan pembangunan infrastruktur.

Menurut Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, proyek yang menggunakan skema KPBU diutamakan yang masuk daftar Proyek Infrastruktur Strategis Nasional seperti diatur Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016. Jalan tol Batang-Semarang adalah proyek pertama dengan skema KPBU yang mendapat penjaminan oleh pemerintah melalui PT PII.

Ada juga pemberian fasilitas Viability Gap Fund (VGF) dalam KPBU. Tujuannya untuk mengatasi ketidaklayakan proyek secara finansial karena biaya pembangunan atau konstruksi yang mahal sehingga tidak akan dapat dikembalikan sepenuhnya melalui tarif layanan infrastruktur tersebut.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement