KATADATA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para menteri atau pejabat setingkat menteri dan para pejabat pemerintahan untuk tidak membuat polemik terhadap berbagai keputusan pemerintah. Terutama yang terkait dengan sejumlah Peraturan Presiden (Perpres) yang telah dikeluarkan oleh Jokowi.

“Beliau (Presiden Jokowi) menegaskan semua yang telah diputuskan oleh Presiden tidak boleh dipolemikkan,“ kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung seusai sidang kabinet paripurna di kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin sore (2/11), seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet.

Menurut Pramono, semua menteri dan pejabat setingkat menteri telah diberikan kebebasan mengungkapkan pendapatnya, bahkan berbeda pandangan dan pendapat, sebelum presiden membuat sebuah keputusan. Keputusan itu bisa berupa Keputusan Presiden (Keppres), Instruksi Presiden (Inpres), Keputusan Presiden (Keppres) dan sebagainya. Setelah menjadi keputusan presiden, maka para pembantu presiden baik itu menteri, pejabat setingkat menteri hingga bawahan menteri harus menjalankan semua keputusan tersebut.

“Perbedaan itu diberi ruang, tapi begitu sudah menjadi keputusan Perpres, Inpres, Kepres, maka semuanya diminta untuk menindaklanjutinya,” ujar Pramono.

Jadi, Presiden Jokowi menegaskan kepada para menterinya agar tidak lagi mempolemikkan keputusan itu atau menggunakan para bawahan maupun elemen-elemen politik untuk mempersoalkan lagi keputusan presiden tersebut. Penegasan ini disampaikan kepada para menteri karena polemik antarmenteri maupun pejabat setingkat menteri terhadap aturan yang telah dikeluarkan presiden tidak baik bagi kehidupan demokrasi. “Sehingga, Presiden memberikan penegasan tersebut,” tandas Pramono.

Namun, politisi Partai PDI Perjuangan ini tidak menyebutkan keputusan presiden yang telah dipolemikkan oleh para menteri dan bawahannya. Berdasarkan catatan Katadata, salah satu peraturan presiden teranyar adalah Perpres Nomor 107 Tahun 2015. Perpres yang diteken 6 Oktober 2015 ini tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung. Selain memberikan penugasan kepada PT Wijaya Karya Tbk untuk memimpin konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menangani megaproyek Rp 77 triliun bekerjasama dengan investor Cina, Presiden Jokowi menugaskan kepada sekitar 13 menteri, pejabat negara dan kepala daerah untuk membantu pembangunan kereta cepat tersebut.

(Baca: Perpres Kereta Cepat Terbit, Ada Tiga Opsi Sumber Pendanaan Non-APBN)

Semula, rencana pembangunan jaringan kereta cepat Jakarta-Bandung itu sempat menjadi polemik berkepanjangan dari sisi nilai strategisnya dan skema kerjasamanya. Jepang dan Cina berebut menggarap megaproyek tersebut. Akhirnya, pemerintah memilih kereta cepat Cina karena tidak menggunakan skema jaminan pemerintah alias business to business dengan BUMN. Keputusan itu diperkuat oleh Perpres Nomor 107 Tahun 2015.

Kereta Cepat
Kereta Cepat (Arief Kamaludin|KATADATA)

Staf Ahli Kementerian BUMN Sahala Lumban Gaol menyatakan, pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung akan dimulai 9 November mendatang. Peluncuran megaproyek itu bertempat di wilayah Walini, Jawa Barat, yang juga akan menjadi salah satu stasiun pemberhentian kereta cepat tersebut. "Launching dan groundbreaking di kebun teh (Walini) semua," katanya seusai penandatanganan pendirian perusahaan patungan kereta cepat Jakarta-Bandung, 16 Oktober lalu.

(Baca: Awal November, Kereta Cepat Cina Pertama di Luar Negeri Dibangun di Walini)

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution, Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement