Posan Tobing Gugat Warner Music Rp5 M Soal Royalti Lagu Sayang
ZIGI – Mantan drummer Kotak, Posan Tobing menggugat Warner Music Indonesia terkait dugaan pelanggaran royalti untuk lagu Sayang yang dirilis tahun 2012 lalu. Posan mengungkapkan bahwa proses gugatan sempat mengalami rintangan karena pandemi Covid-19.
Menurut Posan, ketika ia merilis lagu Sayang tersebut pihak Warner Music hanya membayar sesuka hati. Hal itulah yang membuat Posan merasa hak-haknya diambil. Yuk simak artikelnya di bawah ini!
Baca Juga: Profil dan Biodata Jinan Laetitia, Penyanyi Indie Asal Jakarta
Posan Tobing Gugat Warner Music
Posan Tobing melayangkan gugatan pada Warner Music Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut berisi soal dugaan pelanggaran royalti lagu Sayang yang dinyanyikan oleh Shae dan diciptakan oleh Posan.
Sebenarnya, gugatan tersebut sudah masuk ke pengadilan pada Juni 2020 namun sempat tertunda karena pandemi. Kini, kasus dugaan pelanggaran hak royalti sudah mulai memasuki persidangan pada Senin, 29 November 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi dari penggugat.
“Hari ini kami datang ke persidangan Jakarta Pusat itu semata-mata hanya untuk mempertanyakan bagaimana hasil atau hak dari pada Posan Tobing. Kita belum tau juga hasil sidang seperti apa yang jelas kami datang hanya untuk meminta hak kami seperti apa,” kata Posan Tobing dikutip Zigi.id dari Liputan Kepo pada Selasa, 30 November 2021.
Posan Tobing Ungkap Hanya Dibayar Sesuka Hati
Kuasa hukum Posan Tobing yakni T Djohansyah mengatakan bahwa pihak Warner Music tidak membayar royalti sesuai aturan yang ada. Padahal, lagu Sayang tersebut sudah dikomersialkan di Indonesia, Malaysia dan mendapatkan platinum.
“Ada aturan aja, gak bisa dibayar sesuka hati. Kacau sekali lah, kita bisa lihat mungkin minimal ada 10 platinum. (Mereka) hanya bayar sekadarnya saja, ya dibayar harga satu sepeda lah. Kita coba tanya perinciannya kepada mereka dan mereka tidak mau merincinkan. Ya kita gugat,” ujar T Djohansyah.
Posan Tobing Gugat Rp5 Miliar
Pihak Posan Tobing menggugat Warner Music Indonesia di atas Rp5 miliar. Namun, hal itu masih diurus oleh pengadilan. Sedangkan untuk nama-nama tergugat, Posan mengatakan garis besarnya saja yakni rumah musik Indonesia.
“Nilai lagi kita minta pengadilan untuk mulai luruskan mengenai nilai ya. Tapi gugatan kami di atas Rp5 miliar ya,” ujar T Djohansyah.
Posan mengatakan bahwa dia mengalami banyak kerugian selain dari segi materi. Dia menjelaskan seharusnya banyak menerima hak dari lagu Sayang tersebut.
“Kalau ngomongin kerugian banyak banget ya. Sedihlah kalau diceritakan, sampai enggak bisa omong. Bayangkan ini album dari 2012, ini sudah tahun 2021. Di situ kan banyak hak yang seharusnya saya dapat, tentu hak saya untuk kebutuhan keluarga,” ujar Posan Tobing.
Di akhir, Posan Tobing menjelaskan bahwa perjuangan untuk menggugat Warner Music Indonesia tidaklah mudah karena label tersebut sudah taraf internasional. Posan Tobing berharap bahwa para musisi Tanah Air juga melek dengan hak-hak mereka.
Baca Juga: Profil dan Biodata Bens Leo: Agama, Karier, hingga Meninggal Dunia
