Alasan Rachel Vennya dan Salim Nauderer Tidak Dipenjara Usai Vonis
ZIGI – Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa yang terlibat kasus pelanggaran karantina kesehatan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang Jumat, 10 Desember 2021.
Mereka bertiga yang sebelumnya menyandang status tersangka dihukum 8 bulan masa percobaan, tapi tidak ditahan. Bila selama masa percobaan melanggar baru akan dipenjara selama 4 bulan.
Mereka tiba di Pengadilan Negeri Tangerang pukul 13.20 WIB tanpa pedampingan dari pihak Polda Metro Jaya. Selain itu, apa fakta lain terkait sidang Rachel Vennya? Simak artikel sampai akhir!
Rachel Vennya Dihukum dengan Masa Percobaan
Menjalani sidang perdana serta putusan pada Jumat, 10 Desember 2021, jaksa penuntut umum menyatakan jika ibu dua anak itu memang benar bersalah melanggar protokol kesehatan karantina. Sebab itu mereka bertiga divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rachel Vennya Ronald, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan," kata hakim saat membacakan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat, 10 Desember 2021.
Rachel Vennya dan Salim Nauderer dijatuhi pidana masing-masing selama 4 bulan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani. Kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana, sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir. Mereka dinyatakan bersalah dengan denda masing-masing-masing Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Keringanan itu diberikan kepada Rachel karena terus terang mengakui perbuatan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Bahkan, saat di tes Covid-19 hasilnya negatif.
"Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, hasil tes para terdakwa pada saat kejadian negatif sehingga kecil kemungkinan akan menularkan penyakit kepada masyarakat lainnya," kata hakim.
Kendati demikian, hakim tetap menyatakan bersalah karena sebagai publik figur tidak memberikan contoh yang baik bagi para pengikutnya di media sosial.
"Yang memberatkan, terdakwa merupakan publik figur yang seharusnya menjadi contoh bagi para pengikutnya atau kepada masyarakat," ujar hakim.
4 Barang Bukti dalam Pelanggaran Rachel Vennya
Meski sempat membuat heboh publik belum lama ini, kasus yang menimpa Rachel Vennya kata Jaksa Penuntut Umum tegolong ringan. Hal itulah yang menjadi alasan kuat menggelar sidang ini satu hari saja.
Direktur Kriminal Umum (Dikrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, setidaknya ada empat alat bukti yang dikantongi polisi sebelum menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka.
"Ya alat bukti pasti ada. Alat bukti terdiri dari empat yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, terus kemudian keterangan dokumen," kata Tubagus, Rabu, 3 Desember 2021.
Lebih lanjut Tubagus mengatakan, salah satu bukti yang dimiliki polisi yaitu keterangan saksi. Saksi tersebut mengatakan bahwa Rachel Vennya keluar dari tempat karantina RSDC Pademangan sebelum selesai karantina.
"Keterangan saksi betul dia keluar dari (RSDC Pademangan), tidak melalui proses karantina. Karantina tidak selesai, dari keterangan ahli bahwa sekarang masih diberlakukan kewajiban karantina dapat, kemudian dari dokumen juga dapat, alat buktinya ada," ujar Tubagus.
Rachel Vennya Minta Maaf
Pantauan Zigi.id dari laman resmi Instagram Rachel, dia menyampaikan permintaanmaaf kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan termasuk seluruh publik. Kasus ini membuat dia juga telah mengaku salah dan dia siap menerima segala konsekuensi atas perbuatannya itu.
“Teman-teman melalui tulisan ini aku ingi memohon maaf dengan tulus untuk semua lesa;ahan-kesalahanku yang membuat teman-teman marah dan sangat kecewa. Aku siap mengikuti ndan menjalani konsekuensi hukum dari kesalahan yang sudah aku perbuat,” tulis Rachel di Instagram.
Mantan istri Nico Al Hakim juga mengatakan jika peristiwa ini mengajarkan dirinya lebih bertanggungjawab kedepannya dan akan mematuhi aturan yang berlaku di negara ini.
“Kejadian ini menjadi pelajaran yang sangat berharga buat aku. Aku belajar untuk bertanggungjawab dan mengikuti aturan sebagai warga negara Indonesia dengan baik,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya dikonfirmasi kabur dari karantina setelah bepergian dari Amerika Serikat bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa.
Menurut hasil penyelidikan Kodam Jaya, terdapat dua oknum TNI bagian Pengamanan Satgas Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta dan Wisma Atlet yang melakukan tindakan non-prosedural. Dalam penyelidikan, Rachel mengaku memberikan suap Rp40 juta kepada para oknum agar bebas dari karantina. Kini, Kodam Jaya telah menonaktifkan dua oknum TNI tersebut dan mengembalikan mereka ke kesatuan.
