Gaga Muhammad Resmi Ajukan Banding dan Minta Hukuman Ringan

Image title
25 Januari 2022, 20:20
Gaga Muhammad
Instagram/@edlnlaura
Gaga Muhammad

ZIGI – Gaga Muhammad telah resmi mengajukan banding karena keberatan dengan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta. Melalui kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid, pihak keluarga Gaga mengatakan bahwa mantan kekasih Laura Anna itu masih anak-anak.

Tak hanya itu, masih ada persoalan lain yang membuat keluarga memutuskan untuk banding. Mereka berharap agar hukuman yang diterima oleh Gaga akan lebih ringan. Yuk simak artikelnya di bawah ini!

Baca Juga: Ibu Gaga Muhammad Ingin Anaknya Selektif Cari Pacar

Gaga Muhammad Ajukan Banding

Gaga Muhammad
Photo : Instagram/gretairn
Gaga Muhammad

Pihak Gaga Muhammad resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin, 24 Januari 2022. Fahmi Bachmid mengatakan bahwa pihak keluarga keberatan dengan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta terkait kasus Gaga dengan mendiang Laura Anna.

“Keputusan keluarga, Gaga kan masih anak-anak. Yang banding kan Gaga, dia bicara sama orangtuanya, ya orangtuanya bilang kalau kita cari keadilan ya kita harus banding,” kata Fahmi Bachmid kepada awak media pada Selasa, 25 Januari 2022.

Fahmi mengatakan bahwa selebgram bernama lengkap Gaung Sabda Alam Muhammad ini merasa keberatan dengan vonis. Ia merasa bahwa beban hanya dipikul oleh dirinya sendiri.

“Keberatan dong, sepertinya beban dan tanggung jawab harus dipikul oleh Gaga. Padahal banyak persoalan disitu, termasuk persoalan tidak memakai seat belt dan ada kelalaian rumah sakit gitu,” imbuh Fahmi.

 

Gaga Muhammad Minta Hukuman Ringan

Gaga Muhammad
Photo : Instagram
Gaga Muhammad

Fahmi Bachmid mengatakan bahwa pihak keluarga Gaga kecewa dengen vonis karena dianggapnya tidak masuk akal. Kini, pihak Gaga tinggal menunggu memori banding.

“Ya kecewalah, kecuali vonisnya yang masuk akal. Ini kan vonisnya enggak logis aja,” ujar kuasa hukum Gaga.

Gaga Muhammad juga berharap agar ia mendapatkan keadilan. Dia meminta agar hukuman menjadi ringan setelah mengajukan banding.

“Putusan yang diharapkan hukumannya ringan. (Kalau untuk berapa tahun) itu majelis. Hakim yang punya hak untuk memutuskan ya,” tutur Fahmi Bachmid.

Seperti diketahui bahwa Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta karena terbukti bersalah dan lalai dalam berkendara. Kasus ini berawal dari Laura Anna yang melaporkan Gaga atas kecelakaan yang mereka alami pada 8 Desember 2019.

Kala itu, Gaga yang menyetir mobil dan Laura mengalami kelumpuhan akibat kecelakaan tersebut. Sedangkan Gaga hanya luka ringan. Laura menilai bahwa Gaga tidak bertanggungjawab atas kejadian naas tersebut.

Terkait Gaga Muhammad yang mengajukan banding, kakak Laura Anna yakni Greta Irene sudah mengetahuinya. Di Instagram, ia menuliskan akan terus mengawal kasus sang adik dan akan menggaungkan keadilan bagi Laura Anna.

Baca Juga: Pesan Ibu Gaga Muhammad ke Keluarga Laura Anna

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...