Olivia Nathania Terancam 4 Tahun Penjara Kasus Dugaan Penipuan CPNS

Image title
26 Januari 2022, 20:17
Olivia Nathania
Berbagai sumber
Olivia Nathania

ZIGI – Olivia Nathania, anak Nia Daniaty terancam hukuman empat tahun penjara atas kasus dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Namun, kuasa hukumnya mengatakan bahwa Olivia tak sepenuhnya salah.

Pihak yang melaporkan Olivia yakni Agustin dikatakan juga harus bertanggung jawab atas kasus ini. Pasalnya, Agustin juga ikut mencari orang-orang dalam rekrutmen CPNS. Yuk simak artikelnya di bawah ini!

Baca Juga: Masalah Baru, Olivia Nathania Dilaporkan Atas Kasus Investasi Bodong

Olivia Nathania Terancam 4 Tahun Penjara

Olivia nathania
Photo : YouTube/Star Story
Olivia nathania

Olivia Nathania telah menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Januari 2022. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini digelar secara virtual.

Olivia dikenakan pasal berlapis yakni pasal 263 juncto pasal 65, pasal 378 juncto pasal 65 dan pasal 372 juncto pasal 65 tentang pemalsuan surat, penipuan dan penggelapan. Akibat hal ini, perempuan yang disapa Oi tersebut terancam empat tahun penjara.

Setelah sidang berakhir, kuasa hukum Olivia yakni Andi Mulya Siregar merasa kesal karena ia menilai bahwa kliennya tidak sepenuhnya salah. Dia menyebut bahwa Agustin juga berperan penting atas kasus ini.

“Jadi kita beranggapan bahwa jangan semua kesalahan itu ditimpa kepada terdakwa Oi karena perbuatan Oi itu tidak lepas dari perbuatan lainnya,” kata Andi dikutip Zigi.id dari YouTube Nit Not pada Rabu, 26 Januari 2022.

 

Kuasa Hukum Olivia Nathania Sebut Agustin Harus Bertanggung Jawab

Olivia Nathania
Photo : Berbagai sumber
Olivia Nathania

Andi melanjutkan bahwa Agustin harus ikut bertanggung jawab atas melebarnya dugaan penipuan rekrutmen CPNS yang menyeret Olivia Nathania. Sebab, Olivia awalnya hanya menawarkan rekrutmen CPNS tersebut pada anak Agustin namun dia malah menyebarluaskan pada orang lain.

Sebagai informasi, Agustin adalah mantan guru SMA Olivia Nathania dan menjadi salah satu orang yang melaporkan Olivia. Tak hanya itu, Agustin juga mengaku menjadi korban.

“Oi itu memberikan informasi pada ibu Agustin. Untuk anaknya ibu Agustin. Tapi ibu Agustin malah meneruskan informasi tadi. Jadi kalau ibu Agustin tidak meneruskan informasi ini, gak akan terjadi seperti ini,” sambung Andi.

Ketika ditanya soal uang yang diterima oleh Olivia Nathania, Andi tidak menjelaskan lebih detail dan hanya mengatakan bahwa kesalahan bukan hanya pada kliennya saja. Dia menegaskan bahwa Agustin harus bertanggung jawab juga.

“Semua itu ada kesalahannya. Oi juga ada salahnya. Tapi bukan berarti kesalahan ditimpakan ke Oi semata. Ada peran ibu Agustin disitu. Dia meneruskan informasi itu kemana-mana padahal sejak awal informasi (rekrutmen CPNS) ini hanya untuk ibu Agustin,” kata Andi.

Dia juga berharap agar Agustin dijadikan tersangka karena ikut berperan dalam kasus ini. Di sisi lain, kuasa hukum Olivia Nathania santai dengan ancaman empat tahun penjara karena menurutnya ini masih ancaman.

Sebagai pengingat, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Novianto Tilaar dilaporkan atas dugaan penipuan rekrutmen CPNS pada 23 September 2021. Dikatakan bahwa korban mencapai 225 orang dengan total kerugian Rp9,7 miliar. Anak Nia Daniaty ini ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 November 2021 sedangkan Rafly bebas dari jerat hukum.

Baca Juga: 4 Poin Klarifikasi Olivia Nathania Atas Kasus Dugaan Penipuan CPNS

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...