Menteri Keuangan Kejar Pajak Crazy Rich yang Pamer di Media Sosial

Image title
11 Maret 2022, 18:21
Sri Mulyani dan Raffi Ahmad
Berbagai Sumber
Sri Mulyani dan Raffi Ahmad

ZIGI – Dalam Sosialisasi UU HPP di Jawa Tengah pada 10 Maret 2022, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan RI menyinggung bahwa pejabat pajak akan mengejar crazy rich yang suka pamer di media sosial.

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga turut senang kepada crazy rich yang menunjukkan hartanya di media sosial sehingga dapat meningkatkan pajak terhadap negara. Yuk simak artikelnya di bawah ini!

Baca Juga: Deddy Corbuzier Super Kaya, Sri Mulyani: Tarif Pajak Kamu Naik

Sri Mulyani Kejar Crazy Rich yang Suka Pamer di Media Sosial

Sri Mulyani Kejar Pajak Crazy Rich
Photo : YouTube Direktorat Jenderal Pajak
Sri Mulyani Kejar Pajak Crazy Rich

Dalam acara sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Jawa Tengah pada Kamis, 10 Maret 2022, salah satu menteri yang hadir yakni Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani menyampaikan ekonomi Indonesia termasuk pajak terhadap orang kaya yang banyak memamerkan hartanya di media sosial.

“Kalau aturannya gede-gede karena sekarang ini yang ada di medsos adalah anak-anak yang baru berumur 2 tahun sudah diberikan hadiah pesawat. Bukan mainan pesawat-pesawatan melainkan pesawat beneran sama orang tuanya,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani seperti dikutip dari YouTube Drektorat Jenderal Pajak pada Jumat, 11 Maret 2022.

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa crazy rich yang memiliki kategori kekayaan hingga mampu membeli barang-barang mewah dan ditampakkan di media sosial ini lah yang diincar oleh pejabat perpajakan.

“Jadi memang di Indonesia ada crazy rich yang dapat fasilitas yang luar biasa. Itu lah yang akan dimasukin ke perhitungan perpajakan,” imbuhnya.

Menteri Keuangan melakukan langkah tersebut sebagai cara untuk menjalankan aspek perpajakan yang adil bagi fasilitas negara dan kebutuhan rakyat.

Tarif Pajak Crazy Rich Indonesia Akan Naik

Sri Mulyani Kejar Pajak Crazy Rich
Photo : YouTube Direktorat Jenderal Pajak
Sri Mulyani Kejar Pajak Crazy Rich

Pada pertengahan tahun 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani beserta DPR akan merevisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUHP) untuk kelompok pendapatan tertinggi.

Dilansir dari Katadata.co.id, perubahan nilai pajak tersebut diberlakukan kepada mereka yang memilki penghasilan diatas Rp5 miliar menjadi 35 persen.

Sementara dalam sosialisi UU HPP tersebut, Sri Mulyani menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengejar pajak kepada masyarakat dari kalangan menengah maupun kecil lewat pengenaan pajak natura atau kenikmatan fasilitas.

Menteri Keuangan RI ini juga menjelaskan bahwa pengenaan pajak natura akan diberlakukan kepada mereka yang bekerja di perusahaan orang kaya dan mendapatkan fasilitas kantor yang memiliki nilai uang yang besar seperti uang perjalanan menggunakan jet pribadi maupun kredit card yang tidak terbatas.

Namun, fasilitas perusahaan yang nilainya tidak besar maka tidak akan dikejar oleh pejabat perpajakan karena nilainya belum mencangkup yang ditentukan.

“Sempet keluar di media sosial, ‘Sri Mulyani sekaran kalau dapat laptop perusahaan sekarang dipajakin’, nggak juga lah, masa laptop dipajakin,” ujar Sri Mulyani.

Sementara itu, Pihak Dirjen Pajak akan menyoroti dan mengejar para crazy rich yang memamerkan kekayaannya di media sosial terlebih jika penghasilan sebulannya lebih dari Rp5 miliar.

Baca Juga: Kaya Mendadak Berkat NFT, Ghozali Everyday Dicari Ditjen Pajak

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...