Rizky Febian Tak Wajib Kembalikan Uang Rp400 Juta dari Doni Salmanan
ZIGI – Penyanyi Rizky Febian akhirnya menjalani proses pemeriksaan oleh Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan pencucian uang Doni Salmanan. Kekasih Mahalini Raharja ini sempat kecipratan uang dari Doni yang nilainya mencapai Rp400 juta.
Lantas seperti apa penjelasan Rizky Febian tentang jalannya pemeriksaan yang dilakukan polisi? Temukan jawaban selengkapnya dalam artikel ini. Keep scrolling!
Baca Juga: Rizky Febian Dipanggil Polisi Usai Ditransfer Uang oleh Doni Salmanan
Tidak Wajib Mengembalikan
Pihak Bareskrim Polri memeriksa Rizky Febian sebagai saksi atas aliran dana yang mengalir terhadapnya dari tersangka dugaan penipuan dan pencucian uang binary option Quotex, Doni Salmanan. Dengan mengenakan kemeja hitam dan masker putih, Rizky Febian datang ke kantor polisi didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy pada Rabu, 16 Maret 2022 pukul 14.02 WIB.
Menurut penjelasan Ahmad Ramzy, kliennya mendapat 19 pertanyaan yang berkaitan dengan uang Rp400 juta. Ramzy membeberkan, saat ini tidak ada kewajiban bagi Rizky Febian untuk mengembalikan uang tersebut meski siap jika diminta bertanggung jawab.
"Kami siap (mengembalikan), kami sudah menjelaskan semua, tidak ada istilah pengembalian,” ungkap Ahmad Ramzy dikutip Zigi.id dari saluran YouTube KH Infotainment, Kamis, 17 Maret 2022.
Ramzy menambahkan, uang ratusan juta tersebut langsung disalurkan Rizky Febian untuk donasi sebuah yayasan. Oleh karena itu, Ramzy menjamin putra sulung komedian Sule tersebut tidak menikmati sepeser pun uang yang diterima dari Doni Salmanan.
Dijadikan Pelajaran
Sementara itu, Rizky Febian juga tidak menjelaskan bagaimana isi pemeriksaan yang dilakukan polisi. Pelantun lagu Cuek ini menilai masyarakat luas sudah tahu asal muasal ia menerima dana dari Doni yaitu ketika ia melelang segelas minuman pada September 2021.
"Waktu itu saya juga tidak tahu-menahu juga kan, maksudnya biarkan ini jadi pelajaran buat saya ke depannya," tutur Rizki Febian.
Meski mengaku kaget dengan kasus Doni Salmanan, ia menyatakan akan bertindak kooperatif dalam pemeriksaan. Di sisi lain, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan bakal memeriksa yayasan yang menerima uang RP400 juta tersebut.
“Iya, yayasan itu nanti akan diperiksa,” kata Reinhard Hutagaol saat dihubungi wartawan dikutip dari Antara.
Doni Salmanan sendiri dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Baca Juga: 4 Pihak Terima Aliran Dana Doni Salmanan, Reza Arap dan Lesti Kejora