Permohonan Penangguhan Penahanan Doni Salmanan Ditolak
ZIGI – Tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan berkedok trading Doni Salmanan tengah menjalani masa tahanan. Bersama kuasa hukumnya, Doni lantas mengajukan penangguhan penahanan mengingat ia menjamin tidak akan kabur.
Kini setelah permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan, jawaban dari pihak kepolisian akhirnya keluar. Bagaimana keterangan polisi mengenai permohonan Doni Salmanan? Simak sampai habis ya guys.
Baca Juga: Doni Salmanan Minta Dibawakan Al-Quran, Mau Fokus Ibadah di Penjara
Alasan Penangguhan Penahanan Ditolak
Pihak Bareskrim Polri melalui Komisaris Besar Pol Reinhard Hutagaol akhirnya menegaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan Doni Salmanan ditolak. Alasannya, yang bersangkutan meski selama ini kooperatif tetapi masih dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
“Alasan subyektif menurut KUHAP takut melarikan diri, menghalangi penyidikan dan menghilangkan barang bukti,” kata Reinhard kepada awak media dikutip dari YouTube Jejak Digital, Rabu, 23 Maret 2022.
Kasus yang melibatkan Doni Salmanan dinilai telah merugikan korban dengan jumlah yang begitu besar. Hal inilah yang juga mendasari Bareskrim Polri untuk menolak permohonan tersebut sebagaimana disampaikan kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus.
Sebelumnya, tersangka lain Indra Kenz yang ditahan karena kasus Binomo juga dikabarkan menghilangkan barang bukti. Indra dilaporkan menghilangkan ponsel agar pelacakan sulit dilakukan, serta memindahkan uang yang ada di rekeningnya.
Pesan untuk Dinan Fajrina
Sementara itu istri Doni, Dinan Fajrina yang baru dinikahi beberapa bulan lalu terus mendampingi sang suami. Dinan terlihat datang ke kantor polisi pada 23 Maret 2022 untuk menjenguk Doni Salmanan. Kepada wartawan, Dinan mengungkapkan membawa beberapa permintaan Doni mulai dari Al-Qur’an, buku, hingga makanan kesukaan.
“Dibawakan makanan kesukaan Kang Doni. Alhamdulillah, Kang Doni sehat di dalam,” ucap Ikbar Firdaus yang mendampingi Dinan dikutip Zigi.id dari YouTube TRANS7 Lifestyle.
Selain itu, Dinan mengaku dapat pesan dari suaminya agar tidak lupa menjalankan salat serta terus mendoakannya. Sebagaimana diketahui, Doni Salmanan ditahan di Bareskrim Polri selama 20 hari sejak Rabu, 9 Maret 2022.
Beberapa pasal yang menjerat Doni Salmanan meliputi Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Ditambah lagi Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.
Baca Juga: Mertua Doni Salmanan Diduga Hidup Susah dan Terlilit Utang
