Fakarich Guru Indra Kenz Mangkir dari Panggilan Polisi

Image title
25 Maret 2022, 10:18
Fakarich
@fakarich/Instagram
Fakarich

ZIGI – Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich yang disebut-sebut sebagai guru trading Indra Kenz dikabarkan tidak memenuhi panggilan polisi. Namanya ikut terseret dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option yang telah merugikan banyak pihak hingga miliaran rupiah.

Berikut adalah keterangan pihak kepolisian terkait ketidak hadiran Fakarich untuk diperiksa.

Baca Juga: Profil Fakarich, Guru Trading Indra Kenz yang Menghilang

Akan Dilakukan Panggilan Ulang

Fakarich
Photo : @fakaric_1/Instagram
Fakarich

Fakar Suhartami Pratama sedianya akan diperiksa sebagai sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan judi online berkedok trading. Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Kombes Chandra Sukma Kumara kepada wartawan mengatakan, Fakarich tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.

"Yang bersangkutan tidak hadir," kata Candra Sukma dikutip Zigi.id dari kanal YouTube SelebTop, Jumat, 25 Maret 2022.

Sesuai yang dijadwalkan, Fakarich seharusnya diperiksa Bareskrim Poldi pada Senin, 21 Maret 2022. Namun ia tidak memenuhi panggilan tersebut, tidak mengungkap alasannya, sehingga akan dilakukan pemanggilan ulang.

Dalam berbagai video yang beredar Fakar Suhartami Pratama inilah yang diakui Indra Kenz sebagai mentor bermain trading. Fakar pula yang diduga menjadi aktor untuk menghilangkan barang bukti pemeriksaan Indra Kesuma seperti ponsel dan uang yang disimpan di rekening.

Track record Fakarich dalam kariernya bahkan disebut-sebut jauh lebih kaya dari Indra Kenz. Pasalnya, Fakar juga pernah membuat robot trading bernama Fakartrading.com yang diduga dipakai untuk menggasak uang dari para member.

Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang

Vanessa Khong dan Indra Kenz
Photo : Instagram/@vanessakhongg
Vanessa Khong dan Indra Kenz

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memutuskan masa penahanan Indra Kenz diperpanjang. Kombes Pol Chandra Sukma menjelaskan, masa penahanan tersebut akan berjalan hingga 25 April 2022.

Bareskrim Polri dalam hal ini menyesuaikan dengan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 24 ayat (1) dan (2) bahwa penahanan di tingkat penyidikan, penyidik dapat melakukan penahanan maksimal selama 20 hari dan dapat diperpanjang hingga mencapai 40 hari.

Kekasih Vanessa Khong tersebut dikenakan pasal berlapis seperti Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian ditambah dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Ditambah lagi dengan Pasal 3 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Rudy Salim Bongkar Isi Chat Indra Kenz, Pura-pura Beli Mobil

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...