Vanessa Khong Dicekal ke Luar Negeri, Terima Uang Indra Kenz Rp1,1 M

Image title
11 April 2022, 17:06
Vanessa Khong
Instagram/@vanessakhong
Vanessa Khong

ZIGI – Bareskrim Polri mengungkapkan soal penetapan tersangka baru Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma dalam kasus Binomo. Disebutkan bahwa Vanessa telah menerima uang sebesar Rp1,1 miliar dari Indra Kenz.

Sementara itu, ayah Vanessa disebut telah menyamarkan kejahatan yang dilakukan oleh Indra Kenz dan menerima uang miliaran rupiah. Yuk simak artikel selengkapnya di bawah ini!

Baca Juga: Tajir Dari Dulu, Ibu Vanessa Khong Pamer Bukti Bayar Pajak

Aliran Dana Indra Kenz ke Vanessa Khong dan Nathania Kesuma

Kasus Indra Kenz
Photo : YouTube/Intens Investigasi
Kasus Indra Kenz

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa sudah ada tujuh tersangka dalam kasus Binomo. Empat di antaranya telah ditahan yakni Indra Kenz, Brian Edgar, Wiky dan Fakarich. Sementara Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei akan dilakukan pemeriksaan pada 14 April 2022.

Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa Nathania yang merupakan adik Indra Kenz sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada 10 Maret dan 4 April lalu. Dari pemeriksaan tersebut, peran Nathania sebagai orang yang menandatangani dokumen rumah di Medan yang dibeli oleh Indra Kenz. Dia juga menerima uang sebesar Rp9,4 miliar.

“Menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp9,4 miliar. Dana tersebut atas permintaan saudara IK. Membuka akun di exchanger Indodax, di mana akun tersebut dioperasionalkan oleh saudara IK,” tutur Ramadhan dikutip dari YouTube Intens Investigasi pada Senin, 11 April 2022.

Polisi telah menyita satu unit rumah atas nama Nathania, memblokir akun exchanger Indodax dan memblokir rekening sang adik. Sementara Vanessa Khong telah diperiksa pada 8 Maret dan 5 April 2022.

“Saudara VK berperan menerima aliran dana dari IK sebesar Rp1,1 miliar, menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama VK senilai Rp7,8 miliar dan penyidik memblokir rekening VK,” imbuhnya.

Peran Ayah Vanessa Khong

Edric Khong dan kedua orang tua
Photo : Instagram @edrickhong
Edric Khong dan kedua orang tua

 

Ayah Vanessa Khong yang bernama Rudiyanto Pei sudah dilakukan pemeriksaan pada 16 Maret dan 6 April 2022. Rudiyanto menerima aliran dana sebesar Rp1,5 miliar.

“Kemudian membantu tersangka IK menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar. Kemudian penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap rekening saudara RP,” kata Ramadhan.

Ketiganya disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1E KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp1 miliar.

Tersangka Baru Dicekal ke Luar Negeri

Vanessa Khong dan Indra Kenz
Photo : Instagram
Vanessa Khong dan Indra Kenz

Ketiga tersangka baru itu tidak langsung dilakukan penahanan karena penyidik memiliki pertimbangan tersendiri. Namun, Vanessa, Rudiyanto dan Nathania dicekal untuk berpergian keluar negeri. Artinya, meski tidak ditahan mereka sudah dalam pengawasan penyidik.

“Ketiga tersangka diajukan cekal ke Dirjen Imigrasi,” ujar Ahmad Ramadhan.

Sebelumnya, Vanessa Khong telah membantah bahwa telah menyembunyikan aliran dana dari Indra Kenz. Pihak kepolisian mengatakan bahwa proses penyelidikan masih berlanjut dan bantahan adalah hak dari tersangka.

“Tadi kan disampaikan dia mengelak, bahwa keterangan dari saksi-saksi lain dan barang bukti maupun alur dari PPATK itu kan sudah jelas aliran dananya. Kalau dia mau mengelak, ya itu versi tersangka ya. Kalau penyidik mengikuti apa yang sudah ditemukan dari beberapa alat bukti,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko.

Vanessa Khong kesal ketika ia dan ayahnya ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo dan mengatakan bahwa ini adalah kasus yang simple. Adik Indra Kenz yakni Nathania Kesuma belum buka suara terkait status barunya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Edric Khong: Bisnis, Pacar, Orangtua, Instagram

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...