Kronologi Gen Halilintar Harus Bayar Denda Lagu Syantik Rp300 Juta
ZIGI – Gen Halilintar kembali terlibat dalam kontroversi. Kali ini Nagaswara mengungkapkan keluarga tersebut belum membayar denda pelanggaran hak cipta lagu Syantik – Siti Badriah yang pernah dibawakan pada tahun 2018 silam.
Keputusan pelanggaran hak cipta di atas sudah ditetapkan sejak tahun 2021 lalu. Simak kronologi lengkapnya di bawah ini.
Baca juga: Keluarga Tanggapi Rumor Ayah Atta Halilintar Ikut Aliran Sesat
1. Gen Halilintar Cover Lagu Syantik
Siti Badriah merilis lagu Syantik pada 23 Maret 2018 dan langsung booming. Tidak lama, Gen Halilintar mengunggah video cover pada 15 November tahun yang sama dengan mengubah beberapa lirik.
Berikut beberapa lirik yang diubah,
- Versi Gen Halilintar
Hei kasihku hari ini aku syantik, syantik bagai bidadari
Bidadari di surgamu
Hei sayangku perlakukan diriku seperti kekasihmu
- Versi Siti Badriah
Hei sayangku hari ini aku syantik, syantik bagai bidadari
Bidadari di hatimu
Hei sayangku perlakukanlah diriku seperti seorang ratu
Menurut keterangan Yos Mulyadi, kuasa hukum Nagaswara, keluarga Halilintar tidak pernah meminta izin membawakan lagu Syantik bahkan hingga mengubah liriknya.
2. Nagaswara Menggugat Gen Halilintar
Setahun setelah cover dirilis, Nagaswara menggugat Gen Halilintar dengan dugaan pelanggaran hak cipta. Saat itu pihak rekaman menyatakan nilai kerugaian mencapai angka Rp9,5 miliar. Nagaswara mengaku ingin memberi efek jera bagi pelanggar hak cipta dengan mengajukan tuntutan.
3. Pengadilan Tolak Gugatan Nagaswara
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan di atas pada 30 Maret 2020. Sementara itu Nagaswara merasa keberatan saat saksi yang dihadirkan adalah pihak tergugat, Atta Halilintar dan Thariq Halilintar.
4. Nagaswara Ajukan Kasasi
Tidak puas dengan keputusan pengadilan, pihak Nagaswara pun mengajukan kasasi. Pengajuan ini akan membuat pengadilan kembali memeriksa barang bukti serta pernyataan para saksi.
5. Nagaswara Menangkan Gugatan
Pada siaran pers 27 Desemebr 2021, pengacara Nagaswara mengucapkan syukur karena pengadilan akhirnya menyatakan Gen Halilintar bersalah terhadap hak cipta lagu Syantik. Keluarga satu ini pun diminta untuk membayar ganti rugi sebesar Rp300 juta untuk kerugian yang ditimbulkan.
Pihak Nagaswara berharap ini jadi pelajaran bagi siapa pun. Kemenangan pihak label menjadi contoh bagi pencipta lagu, dan penyanyi berani melawan pelanggaran.
6. Nagaswara Tagih Pembayaran Denda
Pada 19 Mei 2022, studio Nagaswara mengadakan konferensi pers terkait kemenangan lagu Syantik atas hak cipta. Melansir dari YouTube KH Infotainment pada Sabtu, 21 Mei 2022, seluruh lagu yang ingin dibawakan seharusnya meminta izin.
“Putusan sudah final, ada kekuatan hukum tetap. Tapi sampai saat ini belum ada itikad baik (dari Gen Halilintar) untuk membayar (denda),” ungkap pengacar Nagaswara pada 19 Mei 2021 dalam acara jumpa pers tersebut melansir dari Kompas, 21 Mei 2022.
Sementara itu keluarga Gen Halilintar saat ini belum pulang ke Indonesia. Netizen pun mulai bertanya-tanya alasan keluarga Atta Halilintar masih menetap di Turki.
Baca juga: 5 Sumber Kekayaan Gen Halilintar, Ayah Dituduh Ikut Aliran Sesat