6 Staf Holywings Jadi Tersangka atas Dugaan Penistaan Agama
ZIGI – Promosi minuman beralkohol yang dilakukan Holywings berbuntut panjang. Kafe tersebut belum lama ini dihujat karena membuat iklan minuman beralkohol yang menyinggung umat beragama khususnya Islam dan Kristen.
Usai dilaporkan sejumlah pihak, kini polisi resmi menetapkan enam karyawan Holywings sebagai tersangka. Lantas apa motif di balik iklan minuman beralkohol yang memuat unsur nama Muhammad dan Maria? Simak terus artikel berikut sampai habis.
Baca Juga: 6 Fakta Holywings yang Dibubarkan Polisi, Dulunya Kedai Nasi Goreng
Polisi Ungkap Enam Tersangka
Dalam konferensi pers yang digelar Polres Metro Jakarta Selatan, total ada enam karyawan Holywings yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial NDP (36), EJD (27), DAD (27), EA (22), A (25), dan AAM (25) yang terdiri dari laki-laki dan perempuan.
Para tersangka mengisi beberapa jabatan di antaranya direktur kreatif, kepala promosi, hingga admin tim promosi. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto membeberkan motif di balik promosi sensitif Holywings.
"Motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW. Khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," kata Budhi Herdi dalam keterangan dikutip dari siaran langsung Kompas TV pada Sabtu, 25 Juni 2022.
Meski sudah mengantongi motif tim kreatif Holywings, tetapi pihak penyidik akan terus mendalami perkara tersebut. Penetapan status tersangka menurut Budhi setelah keenam pelaku menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Penyidik berpendapat ada beberapa orang yang akan dimintai pertanggung jawabannya secara hukum. Jadi dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," katanya.
Dilaporkan Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI)
Sebelumnya pada Rabu, 22 Juni 2022, pihak Holywings mempromosikan minuman beralkohol dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria. Dua nama tersebut merupakan sesuatu yang sakral bagi umat beragama Islam dan Kristen.
Akibat iklan yang menyinggung itu, manajemen Holywings banjir kecaman salah satunya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Begitu pula dengan Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) yang melaporkan Holywings ke polisi atas dasar penistaan agama.
Ketua Umum HAMI, Sunan Kalijaga mengatakan bahwa promosi yang dilakukan Holywings sudah mengandung unsur penistaan agama. Selain itu, Holywings juga dinilai telah melakukan ujaran kebencian yang menyinggung SARA (suku, agama, ras dan antargolongan).
Selanjutnya para tersangka akan dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 1 tahun 1946 dan Pasal 156 atau pasal 156 a KUHP. Ditambah lagi Pasal 28 ayat 2 UU RI nomot 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara," pungkas Budhi Herdi Susianto.
Baca Juga: Kronologi Holywings Dikecam MUI Karena Promo Pakai Nama Muhammad
