Nikita Mirzani Ngaku Kecewa Terancam 12 Tahun Penjara

Image title
30 Juni 2022, 09:16
Nikita Mirzani
@nikitamirzanimuawardi.172/Instagram
Nikita Mirzani

ZIGI – Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik, pihak Dito Mahendra menegaskan jika artis kelahiran 1986 ini terancam hukuman 12 tahun penjara. 

Sementara Nikita Mirzani menanggapi dengan santai perihal kasus pencemaran nama baik yang menyeret namanya. Lantas bagaimana kelanjutan kasus Nikita Mirzani dan Dito Mahendra? Yuk simak ulasan selengkapnya di bawah ini!

Baca Juga: Nikita Mirzani Diperiksa Polisi Karena Instagram Story

Nikita Mirzani Terancam Hukuman 12 Tahun

Kuasa Hukun Dito Mahendra
Photo : Indosiar/YouTube
Kuasa Hukun Dito Mahendra

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka terangkum dalam Surat Penetapan Tersangka Nikit Mirzani yang dikeluarkan oleh Polres Kota Serang. 

“Beberapa waktu kemudian, polisi melakukannya dengan baik secara profesional sesuai dengan ketentuan Kemenkumham. Polisi telah memanggil secara patuh Nikita Mirzani,” ujar Kuasa Hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy dikutip dari YouTube Indosiar pada Kamis, 30 Juni 2022. 

Yafet menambahkan Nikita Mirzani tidak segera memenuhi panggilan ketika mendapatkan panggilan pertama dari kepolisian. 

“Tapi seperti yang diketahui, Nikita tidak hadir baru hadir setelah ada peristiwa upaya penggerebekan di rumah Nikita beberapa waktu yang lalu,” imbuh Yafet Rissy.

Oleh sebab pernyataan Nikita Mirzani di Instagram Story yang mencemarkan nama Dito Mahendra, Nikita Mirzani terancam hukuman penjara selama 12 tahun.

“Tidak hanya mencemarkan nama baik klien kami melainkan juga merugikan materiil disangkakan juga pada pasal 36. Dan pelanggaran pasal 27 ayat 3 menimbulkan kerugian materiil itu terancam pidana penjara 12 tahun,” jelas Yafet Rissy. 

Hukuman penjara tersebut juga diteguhkan dengan pasal 51 ayat 2 dan denda maksimal Rp12 miliar serta pasal 311 ayat 1 KUHP terkait dengan pencemaran nama baik.

Tanggapan Nikita Mirzani Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

Nikita Mirzani
Photo : Indosiar/YouTube
Nikita Mirzani

Yafet Rissy sebelumnya menjelaskan bahwa pihak penyidik telah melakukan restorasi justice untuk Nikita Mirzani serta mengundang pihak Dito Mahendra dan Nikita Mirzani. Pihak Dito mengungkapkan jika Nikita tidak menghadiri undangan tersebut.

Pernyataan tersebut justru berlawanan dengan Nikita Mirzani dimana ia tidak menerima undangan dari penyidik terkait restorasi justice.

“Kalau kita acuannya kepada bapak Kapolri itu kan ada surat edaran tahun 2021 sudah ditanda tangan bahwa UU ITE itu semua diwajibkan untuk restorasi justice pelapor harus dipertemukan dengan terlapor. Itu wajib tapi itu prosesnya belum ada,” ujar Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani mengaku kecewa kepada pihak Dito Mahendra karena statusnya langsung dinaikkan sebagai tersangka sebelum mendapatkan panggilan.

“Belum BAP (berita acara pemeriksaan) tapi sudah dinaikin (jadi tersangka). Kecewa lah apalagi ada ulang tahun Polri (tanggal 28 Juni) bentar lagi. Kok ada beberapa polisi, enggak semua ya, cuma polisi Banten saja melakukan hal seperti ini,” imbuhnya.

Nikita Mirzani akhirnya ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra pada 14 Juni 2022 dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga: Kronologi Nikita Mirzani Jadi Tersangka Usai Dilaporkan Dito Mahendra

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...