PS Glow Menang Gugatan di Surabaya, MS Glow Bantah Berhenti Produksi
ZIGI – Brand kosmetik MS Glow dan PS Glow masih terus bersengketa atas penggunaan nama merek dagang. Terbaru, MS Glow yang dimiliki Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari dikabarkan kalah gugatan menurut Pengadilan Niaga Surabaya meski sebelumnya menang di Pengadilan Niaga Medan.
Bahkan MS Glow dituntut untuk ganti rugi sebesar Rp37,9 miliar buntut tuduhan meniru nama brand PS Glow. Bagaimana penjelasan pihak MS Glow menanggapi putusan tersebut? Simak selengkapnya di bawah ini.
Baca Juga: Serang Balik, Putra Siregar Gugat Juragan 99 dan Istri Rp360 Miliar
Sebut Pihak PS Glow Arogan
Melalui unggahan di Instagram, Shandy Purnamasari menilai penggugat yang dalam hal ini PS Glow sebagai pihak yang arogan. Sebab, perusahaan tersebut diklaim meniru nama brandnya yang sudah lebih dulu ada dan disahkan menurut hukum.
"Walaupun masih ada jalan kasasi untuk proses selanjutnya tapi rasanya tidak adil brand yang meniru kok lebih arogan dari brand yang lebih lama? Bapak-bapak Hakim Pengadilan Niaga Surabaya, semoga keadilan masi ada buat kami," tulis Shandy Purnamasari dikutip Zigi.id dari Instagram @shandypurnamasari pada Kamis, 14 Juli 2022.
Istri Juragan 99 ini mengaku keberatan dengan keputusan hakim yang menilai jika MS Glow telah meniru nama brand PS Store Glow. Dia juga mempertanyakan hukum di Indonesia yang dianggapnya telah mengabaikan fakta di lapangan.
"Beginikah hukum di Indonesia? Mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar. Menghukum ganti rugi 37,9 milyar di poin 4 bukannya kami yang lebih dirugikan?" sambungnya.
Dalam putusan pengadilan yang dibagikan Shandy, salah satu poinnya adalah ganti rugi miliaran rupiah dari MS Glow. Shandy menegaskan butuh perlindungan hukum mengingat masa mudanya dihabiskan untuk membangkitkan perekonomian Indonesia bahkan di saat pandemi.
Bantah Berhenti Produksi
Tak hanya itu saja, santer dikabarkan jika perusahaan MS Glow dipaksa berhenti memproduksi hingga memasarkan produk-produknya. Akan tetapi dengan tegas Shandy mengatakan hal itu tidak tertuang dalam putusan sidang.
"Produk @msglowbeauty masih terus diproduksi dan didistribusikan melalui semua seller terdekat di Indonesia dan cabang klinik @msglowaestheticclinic tetap beroperasi seperti biasanya," tegas Shandy Purnamasari.
Sebelumnya Pengadilan Niaga Surabaya memutuskan untuk mengabulkan permohonan penggugat dalam kasus sengketa merek dagang. PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow yang dimiliki Putra Siregar menuntut Juragan 99 dan Shandy karena diduga telah meniru nama brandnya untuk MS Glow.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak eksklusive atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PS STORE Glow yang terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk jenis golongan barang/jasa kelas 3 (kosmetik)," demikian bunyi putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya.
Gugatan dari PS Glow tersebut terdaftar dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby. Pihak PS Glow mendaftarkannya pada Selasa, 12 April 2022 diwakili oleh kuasa hukum Edy Hartono.
Menang di Pengadilan Niaga Medan
Bukan tanpa alasan Shandy Purnamasari membantah kemenangan PS Glow. Pasalnya MS Glow telah dinyatakan menang sengketa merek dagang dari PS Glow pada Selasa, 14 Juni 2022 berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Medan.
Berdasarkan putusan tersebut, Shandy Purnamasari dinyatakan sebagai pemilik satu-satunya atau pendaftar dan pengguna pertama merek dagang MS Glow dan MS Glow For Men dalam kelas Barang/Jasa (NCL 11).
Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana pun menyambut baik putusan tersebut karena dinilai sebagai upaya untuk melindungi merek dagang di Indonesia.
Shandy Purnamasari melaporkan Putra Siregar pada 2021 ke polisi atas kesamaan kedua nama brand tersebut dengan nomor gugatan 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn.
Baca Juga: 3 Fakta MS Glow Menang Sengketa Merek dari PS Glow
