Bebas Atas Dasar Kemanusiaan, Nikita Mirzani Tetap Wajib Lapor

Image title
23 Juli 2022, 09:05
Nikita Mirzani
Instagram/@nikitamirzanimawardi_172
Nikita Mirzani

ZIGI – Polresta Serang Kota memutuskan untuk tidak menahan Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik. Alasan utama pembebasan Nikita merupakan permohonan dari pengacara terkait anak-anaknya.

Sementara pihak Dito Mahendra berharap jika Nikita Mirzani ditahan lebih lama untuk memudahkan penyelidikan. Untuk lebih lengkapnya, simak yuk ulasannya dibawah ini!

Baca Juga: Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Kerabat Jenguk Sambil Bawakan Makanan

Nikita Mirzani Bebas Demi Anak-Anak

Kabid Humas Polresta Serang Kota
Photo : YouTube/Official Nit Not
Kabid Humas Polresta Serang Kota

Nikita Mirzani resmi dibebaskan oleh Polresta Serang Kota pada Jumat, 22 Juli 2022. Sebelumnya pengacara telah mengajukan permohonan kepada pihak kepolisian untuk tidak menahan Nikita Mirzani.

“Ada permohonan dari penasehat hukum saudari NM kepada Polresta Serang Kota agar saudari NM tidak ditahan. Hal ini mendapat respon penyidik hingga Kapolres Serang Kota,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dikutip dari YouTube Official NIT NOT pada Sabtu, 23 Juli 2022.

Kombes Pol Shinto akhirnya membeberkan alasan Nikita Mirzani dibebaskan sehari setelah penangkapan paksa di Mal Senayan City, Jakarta Pusat.

“Dengan pertimbangan kemanusiaan, tersangka NM harus mendampingi tiga anak. Maka penyidik Satuan Reskim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan saudari NM untuk tidak ditahan,” imbuh Kombe Pol Shinto Silitonga.

 

Ketika penangkapan paksa Nikita Mirzani terlihat Arkana Mawardi menangis dan ikut ke Polres Serang Kota. Nikita menjelaskan kondisi Arkana yang baik-baik saja karena dapat menyesuaikan diri di tempat baru dan dibantu oleh Polwan Serang Kota.

Nikita Mirzani Tetap Wajib Lapor

Nikita Mirzani Bebas
Photo : YouTube/Intens Investigasi
Nikita Mirzani Bebas

Meskipun sudah dibebaskan dengan alasan kemanusiaan, Nikita Mirzani tetap dibebankan untuk wajib lapor karena statusnya yang masih tersangka.

“Sesuai dengan SOP (Standar Operating Procedure) penyidikan terhadap statusnya tersangka, maka kami menyampaikan kepada tersangka NM untuk mengikuti wajib lapor secara rutin kepada penyidik,” ujar Kombes Pol Shinto Silitonga.

Nikita Mirzani diharuskan wajib lapor kepada penyidik Satuan Reskim Polresta Serang Kota setiap seminggu sekali. Shinto menjelaskan wajib lapor yang dikenakan kepada Nikita Mirzani bertujuan untuk memudahkan proses penyelidikan.

“Meski terhadap tersangka ibu NM tidak diberikan penahanan namun penyidik memiliki kewajiban untuk menuntaskan perkara ini hingga dapat penyidikan kepastian hukum,” imbuh Shinto Silitonga.

Selama penahanan, Nikita Mirzani dinilai kooperatif dan memberikan barang bukti berupa Iphone 12 berwarna biru dan akun media sosial Instagram.

Nikita Mirzani dijemput paksa atas kasus pencemaran nama baik oleh penyidik Polresta Serang Kota ketika bersama anaknya Arkana Mawardi di Mal Senayan City, Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Juli 2022.

Baca Juga: Kondisi Nikita Mirzani Usai Dijemput Paksa, Tidur di Kantor Polisi

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...