Alasan Nia Daniaty Turut Digugat Imbas Kasus Penipuan Olivia Nathania
ZIGI – Nia Daniaty akan turut digugat dalam kasus penipuan berkedok penerimaan CPNS yang dilakukan oleh anaknya, Olivia Nathania. Pelantun lagu Gelas Gelas Kaca ini disebut tahu dengan perilaku sang anak namun tidak ada itikad baik dalam mengembalikan uang.
Diketahui bahwa Olivia dinyatakan bersalah dan telah ditahan sejak November 2021. Namun, para korban nampaknya belum puas sehingga kembali melayangkan gugatan. Simak artikelnya di bawah ini!
Baca Juga: Reaksi Nia Daniaty Ditagih Korban Dugaan Penipuan Olivia Nathalia
Alasan Nia Daniaty Ikut Terseret Kasus Penipuan
Nia Daniaty dan suami Olivia Nathania, Rafly Tilaar turut digugat oleh 179 korban penipuan berkedok penerimaan CPNS. Menurut kuasa hukum para korban, Desi Hadi Putri, pihaknya akan melaporkan Nia dan Rafly ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami akan mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Selatan. Dengan tergugat satu Olivia Nathania, tergugat dua adalah Rafly Tilaar dan yang ketiga Nia Daniaty,” kata Desi dikutip Zigi.id dari YouTube Insert Trans TV pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Dia menjelaskan alasan Rafly dan Nia Daniaty ikut terlibat. Menurutnya, orang terdekat Olivia tersebut mengetahui apa yang dilakukan olehnya.
“Karena Rafly turut diduga menikmati dan turut serta ada di kasus ini. Nia Daniaty, kami sering kali mencoba untuk bertemu, ibu Nia Daniaty juga tahu ada (kasus) ini. Tapi tidak ada itikad dari pihak mereka untuk mengembalikan,” imbuhnya.
Total Gugatan yang Dilayangkan Para Korban
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL. Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto SH menegaskan bahwa Nia Daniaty hanya pihak yang turut tergugat.
“Kalau pihak turut tergugat hanya ditarik untuk melengkapi gugatan yang mana beda kalau tergugat langsung dalam konteks perbuatan yang didalilkan oleh penggugat,” kata Djuyamto dikutip dari YouTube Warta Seleb Jakarta.
Nia Daniaty juga terancam untuk membayar ganti rugi sebesar Rp8,1 miliar apabila terbukti adanya perbuatan hukum yang berkaitan dengan kasus penipuan sang anak.
“Apabila dua tergugat dinyatakan melakukan perbuatan hukum, maka dia harus mengganti kerugian. Total gugatan Rp8,19 miliar,” imbuhnya.
Nia Daniaty belum buka suara terkait masalah ini. Baru-baru ini, dikabarkan pula bahwa Olivia Nathania akan memberikan uang damai senilai Rp400 juta dengan pihak korban mencabut laporan di Polda Metro Jaya. Namun, mereka menolak kompensasi tersebut.
Baca Juga: Olivia Nathania Terancam 4 Tahun Penjara Kasus Dugaan Penipuan CPNS
