Rizky Billar Bebas Malam Ini, Tapi Dikenai Wajib Lapor
ZIGI – Pihak Rizky Billar dan Lesti Kejora kompak mengajukan penangguhan penahanan usai resmi jadi tersangka. Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan ini melakukan preskon dan memastikan bahwa Rizky Billar bebas usai pengajuan tersebut disetujui.
Namun Rizky Billar dikenai wajib lapor dan harus memenuhi beberapa persyaratan untuk restorative justice. Simak berita lengkapnya di bawah ini.
Baca juga: Alasan Lesti Kejora Mau Berdamai dengan Rizky Billar, Ortu Terlibat
Permohonan Penangguhan Penahanan Rizky Billar Dikabulkan
Kuasa hukum Rizky Billar dan juga Lesti Kejora kompak mengajukan penangguhan penahanan secara tertulis untuk Rizky Billar pada malam 13 Oktober 2022. Pihak Polres Metro Jakarta Selatan pun mengabulkan permintaan tersebut dengan beberapa syarat.
“Permohonan penahanan dari istri tersangka dalam hal ini korban dan juga permohonan penahanan dari penasihat hukum tersangka kami kabulkan. Sehingga nanti setelah ini kami akan melakukan proses penangguhan penahanan,” kata pihak kepiolisan dilansir Zigi.id dari Official Nit Not pada Jumat, 14 Oktober 2022.
Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Rizky Billar usai penahanannya ditangguhkan, “Ada kewajiban, berdasarkan pasal 31 KUHAP yang harus dilakukan tersangka, yaitu wajib lapor dan proses penyidikannya masih berlangsung, disamping proses restorative justice ini masih berlangsung.”
Proses restorative justice atau keadilan restoratif ini masih berlangsung karena ada beberapa syarat material dan formal belum terpenuhi oleh Rizky Billar.
Polisi Metro Jakarta Selatan juga menegaskan bahwa, “Paling penting kenapa kami meng-acc permohon penangguhan penahan, kekhawatiran kami tersangka akan melakukan lagi perbuatannya, saat asesmen, sementara ini gugur.”
Pihak polisi juga memastikan bahwa pihak korban yaitu Lesti tidak mengalami tekanan apa pun ketika melakukan pencabutan laporan. Rizky Billar sendiri harus mulai wajib lapor mulai Senin, 17 Oktober 2022.
Polisi Ungkap Detail Kasus KDRT yang Dilakukan Rizky Billar
Dalam press conference yang dilakukan pada Jumat, 14 Oktober malam, polisi menjelaskan detail tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh sang aktor. Peristiwa tersebut terjadi pada 28 September 2022, pukul 01.51 dini hari dan juga jam 09.47 WIB. KDRT tersebut membuat luka lebam di tangan kanan, siku kiri dan juga leher.
“Mendorong korban hingga jatuh, kemudian menyeret korban dengan kedua tangannya, kemudian menjatuhkan korban ke kasur, dan terakhir adalah mencekik korban dengan kedua tangannya. Sehingga keesokan harinya, tanggal 29 September hingga 3 Oktober 2022, saudari L dirawat di rumah sakit dan terhalang aktivitas sehari-harinya selama kurang lebih 6 hari,” tambah polisi yang menangani kasus ini.
Rizky Billar diperbolehkan untuk pulang pada malam ini, 14 Oktober 2022 usai ditahan selama kurang lebih satu hari. Lesti Kejora dan keluarga dikabarkan sedang berada di kantor polisi untuk menemani Billar hingga dibebaskan.
Baca juga: 5 Fakta Rizky Billar dan Lesti Kejora Sepakat Berdamai Kasus KDRT
