4 Fakta Ferry Irawan Jadi Tersangka Kasus KDRT, Terancam 5 Tahun Bui
ZIGI – Ferry Irawan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT pada Kamis, 12 Januari 2023. Sebelumnya, Ferry dilaporkan ke Polda Jatim karena diduga melakukan tindak kekerasan pada sang istri, Venna Melinda.
Venna juga sempat meminta bantuan Hotman Paris agar mau menjadi kuasa hukumnya. Sementara, Ferry Irawan sempat menjalani pemeriksaan pada hari Senin kemarin. Simak artikel selengkapnya di bawah ini!
Baca Juga: Ferry Irawan Diduga KDRT, Curhat Venna Melinda ke Verrell Jadi Sorotan
1. Ferry Irawan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengungkapkan bahwa Ferry Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sebelumnya, Venna Melinda sempat menyampaikan pada Hotman Paris bahwa ia kecewa pada suaminya itu.
“Dinyatakan oleh tim bahwa FI (Ferry Irawan) sudah dinyatakan menjadi tersangka,” kata Kombes Dirmanto dikutip Zigi.id dari YouTube Z Creators pada Kamis, 12 Januari 2023.
Penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) di sebuah hotel di kawasan Kediri, Jawa Timur pada Rabu, 11 Januari 2023.
2. Pihak Kepolisian Sudah Periksa 6 Saksi
Penyidik juga telah memeriksa sekitar enam orang saksi di Kediri. Beberapa saksi tersebut adalah house keeping, front office hingga pegawai hotel tempat Venna dan Ferry singgah kala itu. Pihak kepolisian juga telah menyita barang bukti.
“CCTV masuk dan keluar juga diperiksa semua ya sama penyidik. Di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti di antaranya seprai, handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah di sana juga sudah diambil penyidik,” ujar Kombes Dirmanto.
3. Ferry Irawan Dipanggil Senin, 16 Januari 2023
Ferry Irawan akan dipanggil oleh pihak kepolisian pada Senin, 16 Januari 2023. Pihaknya juga tengah mempersiapkan surat panggilan pada aktor 45 tahun itu.
“Hari ini akan dilayangkan surat panggilan pada FI, supaya hari Senin nanti datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan,” tambahnya.
Terkait potensi Ferry Irawan ditahan, pihak kepolisian masih memeriksa lebih lanjut. Ferry dikenakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
“Secara singkat kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis. Seperti apa? Sekarang masih didalami. Ancaman hukuman penjaranya 5 tahun maksimal,” imbuh Dirmanto.
4. Venna Melinda Sudah Jalani Pemeriksaan
Seiring dengan itu, Venna Melinda juga tengah menjalani pemeriksaan terkait kasus KDRT. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris.
“Tadi juga mbak Venna udah datang untuk melakukan pemeriksaan tambahan yang didampingi oleh pengacara yaitu bapak Hotman Paris,” tandasnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan KDRT ini terjadi pada Minggu, 8 Januari 2023 dan Venna melaporkan Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota. Namun, kasus ini dialihkan ke Polda Jatim.
Baca Juga: Kata Ferry Irawan Usai Diperiksa Polisi Atas Dugaan KDRT Venna Melinda