Daftar Tarif Baru Ojek Online yang Berlaku Mulai 10 September 2022

Image title
7 September 2022, 16:57
Ilustrasi Ojek Online
Instagram/@ojolIndonesia
Ilustrasi Ojek Online

ZIGI – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengumumkan tarif baru untuk ojek online (ojol). Tarif baru ini mulai berlaku setelah tiga hari diumumkan, artinya tarif tersebut akan berlaku pada 10 September 2022.

Kenaikan tarif baru ojol ini sempat menerima polemik oleh pengemudi ojol karena bersamaan dengan naiknya bahan bakar. Penasaran berapa tarif baru ojol? Yuk simak ulasannya di bawah ini!

Baca Juga: Viral Perjuangan Babeh Ojol Beli Laptop untuk Nindy, Trending Twitter

Tarif Baru Ojek Online

Ilustrasi Ojek Online
Photo : Instagram/@dimas.59
Ilustrasi Ojek Online

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan tarif baru untuk ojek online yang berlaku pada 10 September 2022.

“Waktu pelaksanaan kenaikan tarif ini diberi waktu tiga hari dari tanggal penetapan keputusan,” ujar Direktur Jenderal Hubungan Darat Hendro Sugiatno dalam konferensi pers dilansir dari Katadata.co.id pada Rabu, 7 September 2022.

Bagi yang penasaran dengan tarif baru ojek online, berikut rinciannya:

  • Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp 2.000 – Rp 2.500 per kilometer (km). Biaya jasa minimal Rp 8.000 sampai Rp 10.000. 
  • Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp 2.550 per km – Rp 2.800 per km. Biaya jasa minimal Rp 10.200 sampai Rp 11.200.
  • Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.300 – Rp 2.750 per km. Biaya jasa minimal Rp 9.200 sampai Rp 11.000.

Sebenarnya, sebelum pemerintah resmi menaikkan harga BBM, Kemenhub sudah merencanakan untuk menaikkan tarif ojol. Ada tiga komponen perhitungan biaya jasa penggunaan ojol termasuk biaya jasa batas bawah, batas atas, dan biaya minimal. Ketiga biaya tersebut dibedakan dalam tiga zonasi. Berikut rinciannya:

  • Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp 1.850 – Rp 2.300 per kilometer (km). Biaya jasa minimal Rp 9.250 – Rp 11.500. 
  • Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp 2.600 per km – Rp 2.700 per km. Biaya jasa minimal Rp 13.000 – Rp 13.500.
  • Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.100 – Rp 2.600 per km. Biaya jasa minimal Rp 10.500 – Rp 13.000.

Tuntutan Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia

Ilustrasi Ojek Online
Photo : Instagram/@wahyuamrulloh12
Ilustrasi Ojek Online

Setelah pemerintah berencana menaikkan tarif ojek online, sejumlah pengemudi ojol berkumpul dan unjuk rasa di depan gedung DPR pada Senin, 29 Agustus 2022. Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menuntut pembatasan potongan jasa aplikasi maksimal 10 persen.

Selain itu, Ketua Presidium Garda Indonesia, Igun Wicaksono juga menuntut agar pemerintah memberikan subsidi BBM khusus kepada para pengemudi ojol. Di sisi lain, Igun tidak menampik bahwa pemerintah telah memberikan bantuan sosial namun bantuan tersebut dirasa kurang cukup.

“Kalau BBM naiknya 30 persen tapi tarifnya naik hanya 5 persen ya timpang, enggak nutup. Baiknya sama saja angkanya,” ujar Igun Wicaksono dilansir dari Katadata.co.id.

Selain membahas terkait BBM dan bantuan sosial, Igun Gunawan juga meminta kepada pemerintah agar merevisi undang-undang (UU) LLAJ. Menurut Igun, alangkah baiknya jika ojol masuk ke dalam angkutan umum resmi.

Menurut Igun, tidak adanya kepastian hukum berupa undang-undang tersebut yang membuat perlindungan sosial bagi pengemudia ojol cukup rentan dipermainkan.

Setelah mempertimbangkan kenaikan harga BBM, Kementerian Perhubungan secara resmi mengumumkan tarif baru ojek online yang berlaku pada 10 September 2022 mendatang.

Baca Juga: Drama Lucu Ojol dan ARMY saat Antri BTS Meal, Ada yang Jadi Jimin

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...