B.I Akui Pakai Narkoba, Ayahnya Menangis di Sidang Tuntutan 3 Tahun

Image title
27 Agustus 2021, 11:48
B.I
Berbagai Sumber
B.I

ZIGI – B.I eks iKON baru saja menjalani sidang atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada Jumat, 27 Agustus 2021. Pemilik nama asli Kim Hanbin ini dituntut tiga tahun penjara serta denda 1,5 juta won atau setara dengan Rp18.5 juta.

Sebelumnya pada Mei 2021, B.I didakwa karena dicurigai membeli narkoba jenis ganja dan LSD (lysergic acid diethylamide) sekaligus mengkonsumsinya tahun 2016 silam. Lantas bagaimana detail dari sidang sang mantan artis asuhan YG Entertainment ini? Simak berita selengkapnya.

Baca Juga: IOK Company Minta Maaf B.I Eks iKON Didakwa Kasus Narkoba

B.I eks iKON Sempat Tulis Surat Sebelum Sidang

image
Photo : YonhapNews

Pada 25 Agustus 2021, B.I dikabarkan telah mengajukan surat permintaan maaf ke pengadilan. Disebutkan bahwa surat permintaan maaf ini bisa mempengaruhi putusan sejak B.I mengakui tuduhan penyalahgunaan narkoba.

B.I didakwa karena melanggar Undang Undang Narkoba atas tuduhan membeli ganja dan LSD dari seorang kenalannya (Han So Hee) pada tahun 2016 dan mengkonsumsinya. Dia pernah mengakui beberapa tuduhan. Namun pada Februari 2020, hasil tes menunjukkan bahwa B.I negatif narkoba.

B.I eks iKON Akui Pernah Konsumsi Narkoba

image
Photo : Berbagai Sumber

Tepat pada Jumat, 27 Agustus 2021, B.I menjalani sidang mengenai pelanggaran Undang-Undang tentang Pengendalian Narkotika, Dll di Pengadilan Distrik Pusat Seoul. 

Dalam persidangan, B.I mengakui pernah menggunakan ganja sebanyak tiga kali pada bulan Maret 2016 dan April 2016. Pencipta lagu Love Scenario ini juga membeli LSD sekitar rentang waktu tersebut.

“Saya mengakui semua tuduhan ini dan saya tengah merenungkan diri,” ungkapnya dalam sidang pada hari ini, Jumat, 27 Agustus 2021. 

Lalu B.I menyatakan penyesalan karena pernah mengkonsumsi obat-obatan terlarang tersebut. Dia merasa malu karena telah mempermalukan keluarga. Terlebih lagi, ayah kandung B.I juga diketahui menghadiri persidangan. 

"Saya membuat kesalahan yang benar-benar bodoh di masa lalu. Saya masih muda dan naif, tetapi meskipun demikian, saya bodoh atas apa yang saya lakukan. Saya menyakiti keluarga saya. Untuk sementara waktu, saya berpikir bahwa saya tidak ingin lagi melakukannya.,” ujarnya.

Dalam persidangan, B.I berulang kali mengatakan bahwa dia akan terus merenungi kesalahannya. Rapper kelahiran 1996 ini juga memiliki keluarga, penggemar, dan orang terdekat yang ingin dia lindungi.

“Tapi melalui kejadian baru-baru ini, saya meluangkan waktu untuk melihat sekeliling saya dan merenungkan masa lalu saya. Saya tidak akan pernah mengulangi kesalahan bodoh seperti ini lagi. Saya akan terus merenungkan diri saya sendiri. Saya ingin melindungi orang-orang yang saya sayangi,” tutupnya. 

Hasil Sidang Perdana B.I eks iKON 

image
Photo : Segye

Kemudian kuasa hukum B.I menyampaikan bahwa sang idol mengakui kesalahannya. Berawal dari rasa penasaran, menjadi awal B.I akhirnya mencoba menggunakan narkoba. 

Selain itu, sang kuasa hukum membeberkan bahwa selama merefleksikan diri, B.I telah melakukan pengabdian kepada masyarakat dengan rutin melakukan kegiatan sukarela ke panti asuhan, melakukan donasi, dan masih banyak lagi. Selain itu, dia juga sudah memberikan banyak dampak positif untuk masyarakat selama berkarier sebagai penyanyi. 

“Kala itu, B.I baru berusia 19 tahun. Dia melakukan kesalahan karena penasaran. Terlebih lagi, B.I adalah terdakwa pertama yang tidak memiliki catatan pidana atau perdata, dan dia telah melakukan pengabdian masyarakat serta sumbangan terus menerus sejak debutnya. Album yang baru-baru ini dia rilis juga merupakan bagian dari proyek di mana seluruh hasil penjualannya disumbangkan,” kata sang kuasa hukum.

Ayah B.I eks iKON Hadir dalam Persidangan dan Menangis Saat Beri Pernyataan

image
Photo : Berbagai Sumber

Sementara itu, terungkap bahwa ayah B.I juga menghadiri sidang pengadilan dan meminta untuk berbicara di depan para hakim. Sayng ayah menyampaikan pernyataannya hingga berlinang air mata

“Saya seharusnya mendidik anak saya lebih baik. Ini adalah salah saya. Saya menyalahkan diri sendiri karena memamerkan prestasi anak saya dengan kepala besar. Tolong tunjukkan belas kasihan anak saya yang bodoh,” ujar ayah kandung B.I dalam persidangan. 

B.I eks iKON Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda

image
Photo : StarNews

Sidang ini pun berakhir dengan Jaksa Penuntut Umum meminta hukuman tiga tahun penjara serta denda 1,5 juta won (sekitar Rp18,5 juta) untuk B.I eks iKON. Putusan terakhir untuk sang pemilik nama asli Kim Hanbin ini akan ditentukan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan digelar pada 10 September 2021 mendatang.

Baca Juga: Klarifikasi Jabatan Ayah B.I Sebagai Wakil Ketua IOK Company

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...