Cara Membuat NPWP Online, Mudah untuk Para First Jobber

Image title
1 Juli 2021, 17:04
NPWP
Konsultanku
NPWP

ZIGI – Cara buat NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak kini bisa dilakukan secara online. NPWP adalah nomor identitas yang berfungsi sebagai tanda pengenal wajib pajak, untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) secara individu maupun badan usaha, wajib memiliki NPWP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Seseorang harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk membuat NPWP, namun kali ini kamu bisa membuatnya secara online. Bagaimana cara buat NPWP secara online? Yuk simak artikelnya!

Persyaratan dokumen

image
Photo : Shutterstock

Bagi kamu yang ingin membuat NPWP secara online, perlu mempersiapkan berbagai persyaratan dokumen. Sebelum mendaftar NPWP Online, hal yang paling penting untuk dipersiapkan ialah KTP (Kartu Tanda Penduduk). Berikut persyaratan dokumen yang dibutuhkan saat pendaftaran NPWP:

1. Karyawan
- Scan KTP bagi warga negara Indonesia (WNI)
- Scan paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi warga negara asing (WNA). 
- Surat Keterangan Kerja dari tempat pekerjaan atau Surat Keputusan (SK) bagi PNS

2. Wiraswasta
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga negara Indonesia (WNI)
- Scan Akta Pendirian atau SIUP, jika berbadan hukum
- Formulir pernyataan usaha bermaterai 6000

Cara membuat NPWP Online

image
Photo : Situs resmi Ereg Pajak

Setelah mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan, ada 10 tahapan untuk membuat NPWP Online. Yuk ikuti langkah-langkahnya!

1. Bukan situs Ereg Pajak dengan cara klik di sini.
2. Klik menu daftar
3. Isi alamat email, beserta Captcha untuk mengirimkan link verifikasi
4. Klik link verifikasi yang telah dikirimkan melalui email, untuk mengaktifkan akun
5. Login kembali untuk menginput alamat email dan kata sandi yang telah didaftarkan sebelumnya. 
6. Isi data pendaftaran yang diperlukan seperti nama lengkap, alamat sesuai KTP, alamat email, kata kunci, dan lainnya. Pastikan mengisi data dengan benar. Jika data tidak lengkap dan salah, maka kamu tak bisa melanjutkan membuat NPWP
7. Lampirkan semua dokumen penting yang menjadi persyaratan
8. Setelah mengisi mengisi formulir, klik tombol ‘Token’ (kode rahasia) yang terdapat di dashboard. Lalu cek email pribadi kamu untuk melihat kode token
9. Copy-paste nomor token tersebut dan masuk kembali ke menu dashboard. Kemudian klik menu 'Kirim' dan salin kode token tersebut di kolom 'Token'. Kemudian klik tombol 'Kirim Permohonan'
10. Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan oleh kantor pajak ke alamat tempat tinggal yang sudah didaftarkan sebelumnya.

Namun, jika NPWP tak kunjung datang, kemungkinan ada dokumen-dokumen yang belum lengkap. Kamu dapat menghubungi kantor perpajakan di tempatmu. Itulah beberapa syarat dan cara membuat NPWP online. Semoga membantu!

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...