Selasa 30/5/2017, 08.00 WIB

Menurunnya kinerja industri rokok dan kian gencarnya kampanye kampanye pengendalian tembakau seharusnya membuat pemerintah mencari alternatif sumber pendapatan lain yang tak hanya mengandalkan cukai.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, ekstensifikasi cukai menjadi pilihan yang lebih masuk akal dibandingkan menaikkan cukai. “Cukai rokok mau digenjot berapa lagi jika peredaran rokok ilegal makin marak?” Ujarnya.

Anggota Komisi XI DPR Misbakhun menambahkan pemerintah seharusnya menambah objek cukai. Pasalnya Indonesia termasuk negara yang memiliki objek cukai paling sedikit dibanding negara lainnya. “Padahal kemampuan Ditjen Bea Cukai bisa mengakomodir lebih penambahan objek itu,” kata dia.

Indonesia hanya memiliki tiga jenis produk kena cukai, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau. Jika dibandingkan denga negara lain, Singapura dan Malaysia, misalnya, masing-masing mengenakan cukai terhadap 10 dan 13 jenis barang. Di India, ada 28 jenis barang, dan Jepang 24 produk. “

Beberapa barang yang dikenakan cukai di negara tersebut mulai dari gula, kopi, tekstil, minuman ringan berkarbonasi, televisi, film semen, logam, plastik, kosmetik, kabel, listrik, gas, mobil, hingga rekening hotel.

Perbandingan Barang Kena Cukai di Negara Lain
Perbandingan Barang Kena Cukai di Negara Lain (Katadata)

Terbatasnya objek cukai membuat rasio penerimaan cukai terhadap PDB hanya 1,2 persen, lebih rendah dibanding negara lain. Bandingkan dengan Denmark, Turki, dan Bolivia yang memiliki rasio 4,3 hingga 7,8 persen.

Saat ini, pemerintah sedang mengusulkan pengenaan cukai baru untuk komoditas plastik, dengan target Rp 1,6 triliun. Sebetulnya usulan ini pernah diajukan ke DPR pada 2016, namun belum ada pembahasan intensif.

Usulan cukai plastik ini juga menuai pro dan kontra. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan langkah tersebut bisa melemahkan daya saing dan menurunkan pertumbuhan industri terutama sektor manufaktur dalam negeri. Industri yang paling terpuruk akibat dampak cukai plastik yaitu makanan dan minuman, yang membutuhkan plastik sebagai wadah kemasan.

(Baca: Menperin: Cukai Plastik Bisa Turunkan Pertumbuhan Industri)

Perkiraan dampak terhadap industri ini yang membuat pemerintah terkesan ragu untuk menambah objek cukai. “Ini masih maju mundur, belum kuat idenya. Pemerintah harus segera memastikan dan mengeksekusi,” ujar Direktur CITA, Yustinus.

Ia mencontohkan, beberapa objek yang bisa dikenai cukai yaitu minuman ringan berpemanis, kendaraan bermotor, dan bahan bakar minyak (BBM). Pengenaan cukai untuk BBM, misalnya, justru tepat ketika harga BBM murah. Namun ia mengakui usulan itu tak mudah untuk dilakukan. “Sekarang tergantung political will pemerintah,” katanya.

Penulis
  • Heri Susanto
  • Padjar Iswara
  • Nur Farida Ahniar
  • Anshar Dwi Wibowo
Video / Foto
  • Donang Wahyu
  • Arief Kamaludin
Grafis / Desain
  • Robby Eebor
  • Ade Rahmat Hidayat
  • Dinda Pratika
Programmer
  • Arif Firmansyah
  • Muhammad Wendy
  • Bayu Mahdani