Isu mengenai pentingnya menjaga keamanan data pribadi menguat seiring dengan perkembangan teknologi internet dan penggunaan media sosial. Indonesia saat ini telah memiliki rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Dalam menyambut pelaksanaan aturan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Katadata Insight Center melakukan survei Persepsi Masyarakat dan Kesiapan Industri terhadap Pelindungan Data Pribadi.
Pengetahuan tentang Data Pribadi
Saat melakukan analisa data, pengetahuan masyarakat terhadap data pribadi dikelompokkan menjadi data pribadi umum dan data pribadi khusus (spesifik).
Sebagian besar masyarakat menilai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kontak merupakan data pribadi umum. Sementara data keuangan dan data kesehatan adalah data pribadi khusus yang paling banyak diketahui.
Pengetahuan Kebijakan Privasi
Mayoritas masyarakat memahami tentang kebijakan privasi saat mengunduh sebuah aplikasi. Isi yang terlalu panjang dan sulit dimengerti menjadi alasan rata-rata masyarakat tidak mengetahui kebijakan privasi.
Pengaturan Media Sosial
Dalam pengaturan media sosial, separuh pengguna Facebook membuka profil secara publik. Demikian juga sebagian pengguna Instagram tidak melakukan perubahan apapun pada akun.
Penyalahgunaan Data Pribadi
Sebagian masyarakat (28,7%) memiliki pengalaman penyalahgunaan data pribadi. Akibatnya, kerugian yang paling banyak dialami masyarakat adalah diteror oleh pihak-pihak yang tidak dikehendaki.
Kebocoran Data Pribadi
Sebanyak 12,1% masyarakat pernah mengalami kebocoran data finansial. Akibatnya, mereka banyak mengalami kerugian seperti berkurangnya uang tabungan (44,1%) dan berkurangnya saldo e-wallet (32,2%).
Penyalahgunaan Data di Media Sosial
Ketika data pribadi disalahgunakan di media sosial, mayoritas masyarakat akan melaporkan ke platform media sosial tersebut. Namun sebagian masyarakat tidak melakukan apapun karena tidak tahu harus melapor ke mana, atau sudah melapor tetapi tidak terjadi apa-apa.
RUU PELINDUNGAN DATA PRIBADI
Hampir separuh dari masyarakat mengetahui atau pernah membaca tentang RUU Pelindungan Data Pribadi. Masyarakat menilai keberadaan suatu lembaga penting untuk mengatur pelindungan hukum data pribadi.
Sistem Pelindungan Data di Indonesia
Secara umum masyarakat menilai sistem pelindungan data pribadi di Indonesia saat ini berada pada level cukup baik dengan skor rata-rata 6,05 dari skala 10.
Pengetahuan tentang RUU Pelindungan Data Pribadi
Kebanyakan masyarakat mengetahui RUU PDP dari media sosial (69,9%), portal berita online (55,6%) dan televisi (40,5%).
Perlunya Institusi Mengatur Pelindungan Data Pribadi
Hampir keseluruhan masyarakat menilai keberadaan lembaga penting untuk mengatur dan mengawasi penerapan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
MANAJEMEN PERUSAHAAN TERHADAP PELINDUNGAN DATA PRIBADI
Sebagian besar perusahaan belum memiliki sertifikat manajemen sistem informasi. Rata-rata perusahaan hanya memegang standar pelindungan data secara umum, dan baru sebagian kecil yang sudah menerapkan standar pelindungan data pribadi.
Pengumpulan Data Pribadi Konsumen
Rata-rata pemilik usaha mengaku mengumpulkan hingga 1.000 data konsumen yang bersifat umum seperti nama, alamat, dan kontak pribadi.
Kebijakan Perusahaan Dalam Pelindungan Data Pribadi Konsumen
Mayoritas perusahaan mengaku telah memiliki kebijakan privasi/privacy policy. Keseluruhan perusahaan berskala menengah-besar sudah memiliki aturan tersebut, sementara 12,5% perusahaan berskala kecil tidak memiliki kebijakan privasi.
Upaya Melindungi Data Pribadi Konsumen
Dalam upaya melindungi keamanan data konsumen, sebagian besar perusahaan membuat standar operasional prosedur (SOP) keamanan dan daftar kontrol akses.
Data Protection Officer
Hanya sebagian perusahaan yang secara khusus sudah memiliki fungsi Data Protection Officer (DPO).
PERSEPSI DAN KESIAPAN INDUSTRI TERHADAP PELINDUNGAN DATA PRIBADI
Secara umum, para pelaku usaha menilai sistem pelindungan data pribadi di Indonesia saat ini cukup baik. Kalangan industri berharap UU PDP mudah diaplikasikan dan dapat memberikan rasa aman bagi konsumen.
Pengetahuan tentang PDP
Mayoritas perusahaan mengetahui tentang pelindungan data pribadi secara umum, ditunjukkan oleh skor tingkat pengetahuan sebesar 2,94 dari skala 4. Namun, hanya 31,8% perusahaan yang mengetahui tentang RUU PDP (skor 2,15 dari skala 4).
Persepsi terhadap manfaat UU PDP
Keseluruhan perusahaan mengharapkan kehadiran UU PDP dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap transaksi digital dan meningkatkan citra baik Indonesia sebagai negara yang aman dalam aktivitas transaksi digital.
Kendala utama dalam penerapan UU PDP
Setelah UU PDP diberlakukan, kendala yang kemungkinan dihadapi oleh kebanyakan perusahaan adalah terkait pemahaman tentang PDP dan aturan-aturan yang ada di dalamnya serta ketiadaan sertifikat terkait pengelolaan PDP.
Bantuan yang Diharapkan Perusahaan
Kalangan industri paling banyak mengharapkan waktu untuk sosialisasi sebelum UU PDP diterapkan (57,8%). Perusahaan berskala menengah besar juga menginginkan keterlibatan industri dalam penyusunan RUU dan aturan turunannya.
Tentang Penelitian
Survei Persepsi Publik atas Pelindungan Data Pribadi
Responden
Provinsi di Indonesia
Survei Persepsi Dan Kesiapan Industri Terhadap Implementasi Pelindungan Data Pribadi
Pelaku Usaha Digital
Provinsi di Indonesia