Akhir Drama Sambo

13 Februari 2023

Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terus menyedot perhatian besar masyarakat. Selama 220 hari publik disuguhi beragam kisah: aksi penembakan yang melibatkan perwira tinggi, perwira menengah, hingga bintara; dugaan motif skandal asmara dan pelecehan atau perselingkuhan; hingga spekulasi bisnis dan rivalitas di tubuh Polri dalam pengungkapan kasus tersebut. 

Kini, setelah lebih 50 kali persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat putusan. Hakim memvonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Katadata.co.id merangkai aneka informasi dan fakta dari laporan lapangan, pernyataan polisi, hingga catatan persidangan untuk merunut kasus menghebohkan ini sejak terungkap hingga keputusan vonis. Lalu, disajikan lewat visualisasi data, ilustrasi, dan gambar komik.

Tragedi di Duren Tiga

Penembakan seorang brigadir di rumah jenderal polisi mengundang banyak tanda tanya. Sang pemilik rumah adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Dia dicurigai sebagai otak penembakan, dan dinilai memanfaatkan posisi dan jabatannya yang strategis di lingkungan Kepolisian RI untuk mengatur dan merekayasa penyidikan kasus yang menyebabkan kematian salah seorang ajudannya tersebut.

Jumat, 8 Juli 2022, 17.00 WIB

Suara pistol bergema di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Aksi penembakan itu membuat tubuh sang ajudan, Brigadir Polisi Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, tak berdaya hingga akhirnya tewas.

Sambo mengatakan, Brigadir J menembak Bharada E setelah kepergok melecehkan istrinya, Putri Candrawathi. Bharada E kemudian membalas tembakan sehingga menyebabkan Brigadir J tewas.

Kepada anak buahnya di Divisi Propam dan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Sambo mengatakan Brigadir J tewas setelah adu tembak dengan Bharada E. Tokoh yang kemudian diketahui bernama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang juga ajudan Sambo.

Sambo mengaku tidak berada di lokasi kejadian ketika adu tembak terjadi.

UPAYA MENUTUPI KASUS

9-11 Juli 2022

Anak buah Ferdy Sambo, Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan ditugaskan mengantar jenazah Brigadir J ke keluarganya di Jambi. Dalam potongan video yang beredar, Hendra melarang keluarga membuka peti mati tanpa alasan yang jelas.

Sementara sejumlah anak buah Sambo di Divisi Propam juga diperintah untuk menghapus CCTV di sekitar lokasi kejadian. CCTV menjadi barang bukti penting yang memperlihatkan keberadaan Sambo di rumah Duren Tiga saat terjadi pembunuhan.

Di depan wartawan, pihak kepolisian memaparkan kronologi penyebab tewasnya Brigadir J. “Jadi bukannya melakukan perbuatan karena motif lain, motifnya adalah membela diri dan membela ibu (istri Ferdy Sambo),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers 11 Juli 2022.

TABIR MULAI TERKUAK

12 Juli 2022

Kamaruddin Simanjuntak, yang ditunjuk sebagai pengacara keluarga Brigadir J mengungkap sejumlah kejanggalan pada kasus tewasnya Brigadir J. Misalnya, ada luka seperti sayatan dan bekas lilitan di tubuh Brigadir J. “Kami semakin yakin bahwa memang pelaku tindak pidana ini terencana oleh orang-orang tertentu dan tidak mungkin satu orang,” kata Kamarudin.

Keriuhan dan polemik akibat kasus ini memancing reaksi pemerintah. Menko Polhukam Mahfud MD meminta kasus dibuka secara transparan ke publik. “Public common sense itu tidak bisa dibohongi,” kata dia.

Riuh kasus pun sampai ke telinga Presiden Joko Widodo. “Proses hukum harus dilakukan!” ujarnya.

Untuk mengungkap berbagai kejanggalan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus (Timsus) yang terdiri dari sejumlah petinggi polisi.

DUA KALI AUTOPSI

Hasil autopsi jenazah Brigadir J pun tak luput dari misteri. Kesimpangsiuran ini memaksa Timsus, yang dibentuk Kapolri, memerintahkan autopsi ulang.

Autopsi pertama dilakukan pada hari yang sama setelah penembakan terjadi. Autopsi yang dilakukan tim dokter forensik RS Bhayangkara Jakarta Timur menemukan 7 luka tembak masuk di tubuh Brigadir J.

Pihak keluarga Brigadir J tidak memperoleh hasil autopsi pertama ini. Bahkan mereka sempat dihalang-halangi ketika akan melihat jenazah. Namun setelah pihak kepolisian meninggalkan kediaman, pihak keluarga lalu membuka peti, kemudian memotret dan memvideokan jenazah Brigadir J. Mereka menemukan di tubuh Yosua tidak hanya ada luka tembak, tetapi juga luka bekas penganiayaan.

Adanya perbedaan ini membuat pihak Kepolisian melakukan autopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Jambi pada 27 Juli 2022. Selain dokter forensik, autopsi ulang melibatkan tujuh anggota keluarga Brigadir J. Lima orang membantu mengangkat kembali jenazah dan dua orang mendampingi proses autopsi.

AUTOPSI PERTAMA (8 Juli 2022), dilakukan tim dokter forensik di Rumah Sakit Bhayangkara R Said Sukanto, Jakarta Timur. Ada 7 luka tembak masuk dan 6 luka tembak keluar.

Luka tembak masuk kepala bagian sisi kiri dan keluar hidung

Luka tembak masuk dada sebelah kanan

Luka tembak masuk kelopak mata kanan bagian bawah dan keluar pada selaput kelopak mata kanan bagian bawah

Luka tembak masuk bibir bawah sisi kiri dan keluar pada leher sisi kanan

Luka tembak masuk pada puncak bahu kanan dan keluar di lengan atas kanan sisi luar

Luka tembak masuk pergelangan tangan kiri sisi belakang dan keluar pada pergelangan tangan kiri sisi depan

Luka tembak masuk jari manis tangan kiri sisi dalam dan keluar di jari manis tangan kiri sisi luar

PENGAMATAN KELUARGA (11 Juli 2022), di rumah orang tua Brigadir J, Jambi. Tak hanya luka tembak yang ada di tubuh Brigadir J, keluarga menduga seperti ada luka bekas penganiayaan.

Luka sayat di bawah mata dan bibir.

Jahitan di hidung

Lilitan di leher

Memar di perut

Luka benda tajam di kaki

AUTOPSI KEDUA (27 Juli 2022), oleh tim dokter forensik di RSUD Sungai Bahar, Jambi. Ada 5 luka tembak masuk dan 4 luka tembak keluar.

Belakang kepala sisi kiri

Bibir bawah sisi kiri

Puncak bahu kanan

Dada sisi kanan

Lengan bawah kiri bagian belakang

Berdasarkan hasil autopsi ulang, ditemukan 5 luka tembak masuk dan 4 luka tembak keluar dari tubuh Brigadir J. Dari luka tersebut, ada 2 luka yang sangat fatal, yaitu dada dan kepala. Ahli Forensik juga memastikan tidak ada luka penganiayaan di tubuh Brigadir J melainkan hanya luka tembakan.

Mereka yang Terlibat

Kejaksaan Agung menetapkan 5 orang tersangka dugaan pembunuhan berencana dan 6 orang pelaku perintangan proses hukum atau obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.

Irjen Pol. Ferdy Sambo

Jabatan: Mantan Kadiv Propam Polri

Peran: Dalang utama pembunuhan, ikut menembak Brigadir J, pembuat skenario palsu Duren Tiga

Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer

Jabatan: Ajudan Ferdy Sambo

Peran: Eksekutor Brigadir J, Justice collaborator penyidikan

Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Ricky Rizal

Jabatan: Ajudan Ferdy Sambo

Peran: Terlibat perencanaan pembunuhan

Kuat Ma’ruf

Jabatan: Pembantu rumah Ferdy Sambo

Peran: Terlibat perencanaan pembunuhan

Putri Candrawathi

Status: Istri Ferdy Sambo

Peran: Mengaku dilecehkan Brigadir J, terlibat perencanaan pembunuhan

Brigjen Pol. Hendra Kurniawan

Jabatan: Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri

Peran: Pemberi perintah pemindahan rekaman CCTV di TKP

Menutup-nutupi peristiwa di Magelang

Kombes Agus Nurpatria

Jabatan: Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
Peran:  

Pemberi perintah mengganti BAP

Membersihkan CCTV di TKP

AKBP Arif Rahman Arifin

Jabatan: Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri

Peran: Penghapus file rekaman penting dari CCTV, terlibat dalam autopsi Brigadir J

Kompol Baiquni Wibowo

Jabatan: PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

Peran: Menyimpan dan merusak rekaman CCTV

Kompol Chuck Putranto

Jabatan: PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

Peran: Menyimpan dan merusak rekaman CCTV

AKP Irfan Widyanto

Jabatan: Mantan Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri

Peran: Mengganti DVR CCTV di TKP

Persidangan

Rangkaian sidang yang dimulai pada 17 Oktober 2022 membuka tabir peristiwa pembunuhan Brigadir J. Dalam sidang yang dipimpin hakim Wahyu Iman Santoso, Ferdy Sambo membuat sejumlah pengakuan.

FAKTA-FAKTA DI PERSIDANGAN

Pengakuan 1:

Skenario pelecehan: Brigadir J melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi di Magelang. Sebelumnya Brigadir J disebut melakukan pelecehan di Duren Tiga. 

Pengakuan 2:

Skenario penembakan: Bukan Brigadir J yang memulai tembak-menembak. Sebelumnya dinyatakan, Brigadir J meletuskan pistol terlebih dulu setelah terpergok melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi. 

“Peristiwa Duren Tiga hanya skenario buatan. Yang pertama itu skenario masalah pelecehan, yang kedua masalah tembak menembak,” kata Sambo.

Pengakuan 3: 

Ikut melepaskan tembakan yang diarahkan ke dinding TKP. Tembakan ini untuk menggambarkan seolah-olah Brigadir J yang lebih dulu melakukan penembakan. Sambo mengatakan, hal ini dilakukan agar Richard lolos dari proses hukum.

Pengakuan 4:

Richard diperintah untuk menghajar bukan menembak. Di persidangan, Sambo mengklaim hanya meminta Richard Eliezer untuk menghajar Brigadir J. “Hajar Chad!” ujar Sambo. 

Namun Richard berkukuh bahwa Sambo memerintahkannya untuk menembak. Ketika menjalani pemeriksaan terdakwa 10 Januari 2023, Ferdy Sambo mengaku memerintahkan Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J.

“Woy! Kau tembak…! Kau tembak cepat…! Cepat woy kau tembak!” teriak Sambo.

Richard sebetulnya bukan pilihan utama untuk mengeksekusi Brigadir J. Awalnya Sambo meminta Ricky Rizal sebagai eksekutor, tapi ditolak. Tawaran diberikan ke Richard. 

“Siap,” kata Richard menerima arahan.

Pengadilan juga mengungkapkan Sambo menyiapkan uang tutup mulut. Sambo menawarkan uang Rp1 miliar untuk Richard dan Rp500 juta untuk masing-masing Ricky Rizal dan pembantu rumahnya, Kuat Ma’ruf.

Menurut pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, Putri terlibat dalam menyiapkan uang tutup mulut tersebut. Ini yang membuat Putri turut diadili dalam tuntutan pembunuhan berencana.

PELECEHAN, ATAU PERSELINGKUHAN?

Pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri adalah bagian penting untuk mengungkap motif yang menyebabkan terjadinya penembakan terhadap Brigadir J. Namun, inkonsistensi Sambo membuat motif ini diragukan. Awalnya disebut terjadi di Duren Tiga, belakangan pihak Sambo menggeser lokasi pelecehan ke Magelang sehari sebelum pembunuhan.

Namun jaksa mengungkapkan fakta bahwa yang terjadi bukan pelecehan melainkan perselingkuhan antara Brigadir J dan Putri. Ada beberapa alasan jaksa mempercayai fakta ini.

Pertama, keterangan saksi di pengadilan berbeda dengan ketika pemeriksaan oleh Kepolisian.

Kedua, ahli poligraf menemukan indikasi Putri berbohong saat ditanya tentang hubungannya dengan Brigadir J.

Ketiga, pembantu rumah tangga Sambo, Kuat dan Susi, tidak mengetahui adanya pelecehan.

Keempat, Putri masih berinisiatif bertemu dengan Brigadir J setelah pelecehan terjadi di Magelang.

Kelima, sikap Ferdy Sambo yang membiarkan Putri dan Brigadir J berada dalam satu rombongan dan mobil yang sama saat pulang dari Magelang dinilai aneh.

Terakhir, kesaksian Kuat Ma’ruf soal adanya “duri” dalam rumah tangga Sambo dan Putri menguatkan simpulan adanya perselingkuhan.

TUNTUTAN JAKSA

Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup

Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun

Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun

Ricky Rizal dituntut hukuman 8 tahun

Kuat Ma’ruf dituntut hukuman 8 tahun

Banyak pihak yang menyayangkan tuntutan jaksa kepada Richard. Sebagai justice collaborator seharusnya dia mendapatkan tuntutan hukum yang lebih ringan.

Lembaga penelitian hukum, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk Richard. ICJR memandang Richard seharusnya mendapat pidana paling ringan di antara tersangka lainnya.

Menurut ICJR, pengadilan mendapat keterangan penting terkait skenario rekayasa kasus dan perbuatan obstruction of justice dari kesaksian Richard. Keterangan ini pun membantu penetapan Sambo sebagai dalang utama pembunuhan berencana serta peran Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dalam kasus ini.

Akhir Drama?

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman seumur hidup. 

Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso menilai mantan Kadiv Propam Polri tersebut terbukti merencanakan pembunuhan, membuat skenario palsu, serta ikut menembak yang menewaskan ajudannya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati,” kata Wahyu saat membacakan amar putusan pada Senin, 13 Februari 2023.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu dia juga dinilai bersalah melanggar pasal 49 juncto pasal 33 UU ITE juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena terlibat aktif menghilangkan barang bukti dan merusak CCTV yang membuktikan keterlibatannya dalam pembunuhan.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai dalih pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J tidak memiliki bukti valid. Putri dinilai memiliki relasi kuasa yang lebih tinggi dibandingkan Brigadir J. Selain juga tidak ada bukti fisik terjadinya pelecehan, seperti hasil visum.

“Tindakan pelecehan tidak mempunyai bukti fisik yang nyata seperti rekam medis,” kata Wahyu.

Tidak ada hal yang meringankan Sambo dalam vonis hukuman ini. Hakim menilai kasus ini mencoreng institusi Polri. Sambo juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di pengadilan dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara Putri Candrawathi divonis hukuman penjara 20 tahun. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa selama 8 tahun. Dalam putusannya, hakim menilai istri Ferdy Sambo tersebut turut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Majelis hakim juga menolak dalih pelecehan seksual dan Putri dinilai memberikan keterangan yang berubah-ubah, serta mempersulit persidangan.

Majelis Hakim memutuskan kelima terdakwa bersalah dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Richard Eliezer, penembak pertama sekaligus justice collaborator pembongkar kasus, mendapat vonis paling ringan.

Setelah 220 hari dan 55 kali persidangan, publik telah disuguhi beragam kisah dan skandal, hingga spekulasi bisnis dan rivalitas di tubuh Polri.

Apakah vonis ini menjadi tirai penutup drama Sambo?

TIM PRODUKSI

Naskah: Reza Pahlevi, Vika Azkiya Dihni
Ilustrasi: Joshua Siringo Ringo, Amosella
Foto: Wahyu Dwi Jayanto
Editor: Aria Wiratma Yudhistira
Desain dan Development: Firman Firdaus, Daffa Ridho Alfarisi