Kalkulator Zakat adalah layanan untuk mempermudah perhitungan jumlah zakat yang harus ditunaikan oleh setiap umat muslim sesuai ketetapan syariah.

fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.

Rp.

Jumlah Zakat Fitrah Anda adalah :

-

Jumlah Anggota Keluarga :

Harga Beras :

Zakat Harta (Maal) adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan bila telah mencapai batas minimal tertentu (nisab) dalam kurun waktu (haul) setiap satu tahun kalender.

Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.

Jumlah Zakat Maal anda adalah :

Rp. -

Nilai Emas, Perak, dan/atau Permata (Rp) :

Uang Tunai, Tabungan, Teposito (Rp) :

Kendaraan, Rumah, Aset lain (Rp) :

Jumlah Hutang/Cicilan (optional) (Rp) :

Rp
Harta Anda Belum memenuhi Nisab.

Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai Zakat Profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah dan sudah memenuhi Nishab.

Nilai Nishab Zakat Penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%. Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab per bulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas, dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut. (Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomer 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomer 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).

Rp.
Rp.
Rp.

Jumlah Zakat Penghasilan anda adalah :

-

Pendapatan per Bulan :

Bonus, THR, dan lainnya :

Penghailan Anda Belum memenuhi Nisab.

Keterangan:

  1. Yang dimaksud Kebutuhan Pokok adalah kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan alat transportasi primer.
  2. Surat Berharga antara lain nilai tunai dari Reksadana, Saham, Obligasi, Unit Link, dll.
  3. Rumah (properti) yang digunakan sehari-hari, TIDAK DIKENAKAN ZAKAT.
  4. Kendaraan yang digunakan sehari-hari, TIDAK DIKENAKAN ZAKAT.
  5. Nilai Koleksi dapat ditaksir sendiri, bila dimungkinkan dapat dibantu kurator seni.
  6. Contoh bagi pedagang yang harus melunasi cicilan hutang atas barang yang diperdagangkan.