Kolaborasi Berbasis Remote Sensing,
Jurus Tekan Emisi Ibu Kota

Transportasi memiliki andil besar dalam peningkatan polusi udara, khususnya di kota metropolitan seperti Jakarta. The TRUE Initiative berkolaborasi dengan ICCT dan FIA Foundation merekomendasikan pengukuran emisi melalui uji penginderaan jarak jauh (remote sensing) sebagai solusi bagi pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi kendaraan beremisi tinggi secara faktual.

Tumpukan partikel udara membuat langit Jakarta tampak abu-abu. Provinsi dengan lebih dari 10 juta penduduk ini kerap melebihi ambang batas kualitas udara, sehingga udara yang dihirup bisa menimbulkan masalah kesehatan.

Menurut World Air Quality Report 2021, Jakarta menempati peringkat terburuk ke-12 dalam konsentrasi dengan PM tahunan rata-rata 39,2 ug/m3. Tingkat emisi tersebut melebihi nilai pedoman kualitas udara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 5 ug/m3.

Pelaksana pada Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin Patia J. Munangdo pada “Talkshow dan Report Launching Pengukuran Remote Sensing dan Emisi Kendaraan Bermotor Terhadap Kualitas Udara Jakarta” yang diselenggarakan Katadata pada Selasa (22/11/22) menyebutkan, asap knalpot kendaraan bermotor menjadi sumber polusi tertinggi di Jakarta. “Angkanya sampai 78 persen,” ucap Patia.

Besaran emisi gas buang tersebut berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) berasal dari 16,5 juta unit sepeda motor, 4,1 juta unit mobil penumpang, 785 ribu truk, dan 342 ribu bus di ibu kota.

Infografik Kendaraan Bermotor Kontributor Utama Polusi Ibu Kota

Berbagai studi terkait pengukuran emisi telah dilakukan. Tetapi, sebagian besar dilakukan di laboratorium dan dengan sampel yang terbatas sehingga tidak mencerminkan emisi dunia nyata.

Untuk memperkuat pengumpulan data emisi gas buang kendaraan bermotor di Jakarta, The Real Urban Emissions (TRUE) Initiative bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB), dan didukung Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) melakukan studi remote sensing atau penginderaan jarak jauh untuk mengidentifikasi kendaraan beremisi tinggi secara faktual.

Studi remote sensing dilakukan pada Januari hingga April 2021 di 18 lokasi yang tersebar di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Pengukuran dilakukan pada 15 ruas jalan tol, dua area permukiman, satu rest area, dan tiga koridor TransJakarta. Penelitian dengan data yang valid dilakukan pada lebih dari 93 ribu kendaraan meliputi kendaraan penumpang, bus, truk muatan berat dan ringan, motor, dan taksi.

Ketua Ahli Pengelolaan Udara dan Limbah Institut Teknologi Bandung Prof. Puji Lestari mengatakan, kajian remote sensing memiliki beberapa kelebihan dibanding dengan metode penelitian lainnya. “Utamanya karena studi ini dapat mengukur emisi saat kendaraan berjalan dan hanya memakan waktu 0,5 detik,” kata Puji.

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar
Pengkuran polutan kendaraan dilakukan menggunakan remote sensing dengan kendaraan tetap berjalan. Credit: ICCT

Selain itu, kelebihan remote sensing lainnya adalah kemampuannya untuk mengukur median polutan karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), dan nitrogen oksida (NOx). Selain itu, kajian ini juga bisa mengidentifikasi jenis kendaraan dan tahun keluar, serta mengukur emisi kendaraan dalam jumlah banyak di waktu bersamaan.

Peneliti International Council and Clean Transportation (ICCT) Aditya Mahalana pada acara yang sama memaparkan hasil studi selama hampir empat bulan tersebut. Pertama, semakin tinggi penggunaan Euro, maka emisi yang dihasilkan semakin berkurang. “Emisi kendaraan dari Euro 2 lebih baik dari Euro 0. Dan Euro 4 lebih baik dari Euro 2,” kata Aditya.

Contohnya, median emisi NOx, CO, dan HC untuk kendaraan penumpang bensin yang menggunakan Euro 2 turun 72-94 persen dibandingkan dengan jenis kendaraan yang sama dengan menggunakan Euro 0.

Contoh lainnya, truk muatan berat dan ringan dengan Euro 2 memiliki median emisi 14-23 kali lebih rendah dibandingkan dengan kendaraan yang sama dengan Euro 0 atau saat emisi kendaraan belum dibatasi sama sekali.

Usia kendaraan dengan penggunaan Euro juga berkaitan erat. Berdasarkan data TRUE Initiative, kendaraan pra 2007 masih menggunakan Euro 0. Kemudian mulai 2007 menggunakan Euro 2, kendaraan di atas 2015 menggunakan Euro 3, dan sejak 2018 kendaraan dengan mesin untuk bahan bakar bensin mulai menggunakan Euro 4.

“Ini juga menunjukkan semakin tua usia kendaraan, maka semakin tinggi emisi yang dihasilkan,” tutur Puji.

Kedua, perbedaan jenis bahan bakar menghasilkan emisi yang berbeda, dengan kendaraan bermesin diesel menghasilkan median emisi lebih tinggi dibanding kendaraan bensin. Mobil pribadi bensin menghasilkan median NOx 8-19 kali lebih tinggi dibanding mobil pribadi diesel yang sama-sama menggunakan Euro 2.

Ketiga, perawatan kendaraan mempengaruhi kualitas emisi. Seperti bus TransJakarta yang memiliki median emisi 13-50 persen lebih rendah dibandingkan dengan bus dari operator lain, di mana kedua jenis kendaraan sama-sama bermesin diesel dan menggunakan standar emisi Euro 2.

International Partnership Program Lead ICCT Tim Dallmann mengatakan pada Katadata (14/12/22), remote sensing merupakan metode efektif untuk mengukur emisi faktual dari tipe kendaraan dengan membandingkan emisi dari jenis kendaraan, jenis mesin yang digunakan, dan tahun model pembuatan.

Tim berharap studi ini bisa jadi acuan bagi pemerintah, baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, maupun pemerintah daerah lainnya untuk bisa menekan emisi dari kendaraan bermotor.

Remote Sensing ini menurut Puji bisa digunakan untuk mengukur efektivitas teknologi, efektivitas kebijakan yang sedang berjalan, dan bisa menjadi acuan untuk pembuatan kebijakan baru terkait kendaraan. “Kolaborasi berbagai pihak, kementerian terkait, industri, termasuk konsumen menjadi hal penting agar kendaraan bersih di Indonesia bisa segera diwujudkan,” kata Puji.

Standar Emisi Baru untuk Atasi Polusi Udara Ibu Kota

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menurunkan polusi di Ibu Kota. Di antaranya, Instruksi Gubernur 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Peraturan terkait pengendalian emisi lainnya adalah Peraturan Gubernur Nomor 66/2020 tentang Pengujian Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, dan penetapan Zona Rendah Emisi (ZRE) 2021 di kawasan Kota Tua, Jakarta Utara.

Namun, masih terdapat berbagai kendala yang menyebabkan implementasi kebijakan-kebijakan tersebut belum ideal. Seperti uji emisi yang tertunda akibat partisipasi pemilik kendaraan yang masih minim, ditambah Pemprov DKI Jakarta belum menegakkan sanksi bagi pemilik kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Dampak Lingkungan Provinsi DKI Jakarta Yusiono A. Supalal di acara yang sama menyatakan kendala kebijakan juga terkait usia angkutan umum. Pemprov DKI Jakarta sudah membatasi usia angkutan umum maksimal 10 tahun. Namun, penerapan batas usia ini belum sejalan dengan peraturan pusat yang masih memperbolehkan penggunaan kendaraan lebih dari masa waktu tersebut.

Infografik Penguatan Standar Emisi, Dukung Upaya Dekarbonisasi

Studi remote sensing kemudian memberikan sejumlah rekomendasi yang bisa diterapkan di Jakarta dan daerah lainnya. Pertama, penerapan standar emisi yang lebih bersih dengan menaikkan Euro menjadi Euro 6. Kebijakan ini bisa diimplementasikan pada kendaraan baru.

Pemerintah Indonesia seharusnya sudah menerapkan Euro 4 sejak 2018, tetapi realisasinya masih berjalan lambat. Namun, Tim mengatakan, berkaca dari India yang sudah menerapkan Euro 6 setelah sebelumnya menerapkan Euro 4 tanpa melalui Euro 5, Indonesia juga bisa melakukan lompatan untuk menerapkan Euro 6.

“Hal terpenting adalah political will dari pemerintah dan pihak terkait untuk bisa segera mengakselerasi kendaraan bersih di Indonesia,” ucap Tim.

Kedua, sinkronisasi kebijakan Zona Rendah Emisi (ZRE). Tim secara spesifik menyebutkan kebijakan ini merupakan rekomendasi yang paling efektif untuk segera diterapkan. Apalagi, Provinsi DKI Jakarta sudah memulai aturan ini sejak 2021.

“Tinggal bagaimana mengatur perluasan zona dan target jenis kendaraan yang bisa masuk ke zona rendah emisi tersebut,” kata Tim.

Ketiga, peremajaan angkutan bus dengan mendorong percepatan transisi menuju kendaraan tanpa emisi, khususnya electric vehicle (EV). TransJakarta memiliki target 10 ribu armadanya menggunakan EV pada 2030. “Yang perlu dipastikan, bagaimana roadmap untuk bisa mencapai target tersebut,” tegas Tim.

Untuk penetrasi EV, Patia menyebutkan Kementerian Perindustrian telah memiliki roadmap yang tertuang dalam Permenperin 6/2022 terkait kemandirian industri dalam negeri memproduksi kendaraan listrik.

“Selain mobil dan motor, kami juga akan mengembangkan truk bermesin listrik. Tapi, masih ada kendala untuk mengimplementasikannya. Kebijakan pada truk ini butuh dukungan yang lebih kuat dibanding kendaraan penumpang,” ucap Patia.

Pemeriksaan kendaraan secara berkala di bengkel
Pemeriksaan kendaraan secara berkala di bengkel. (Credit: Muhammad Zaenuddin, Katadata)

Keempat, mendorong partisipasi publik untuk memeriksakan kendaraan bermotornya secara berkala dan memberikan disinsentif baik kendaraan beremisi tinggi. Yusiono mengatakan DKI Jakarta memiliki 300 bengkel untuk mengecek emisi kendaraan. Namun ini masih kurang efektif, karena tidak banyak pemilik kendaraan yang mengecek emisi kendaraannya ke bengkel-bengkel tersebut.

Direktur Eksekutif Komisi Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin dalam webinar yang sama mengatakan, sudah bukan zamannya lagi uji emisi dilakukan di bengkel. “Lebih efektif razia emisi, bisa menggunakan remote sensing ini,” ucap Puput sapaan akrab Ahmad.

Puput berpendapat, denda yang diberikan pemerintah bukan hanya soal batasan kecepatan kendaraan, tapi juga soal baku mutu emisi. “Ini bisa jadi efek jera bagi masyarakat yang tidak merawat mesin kendaraannya,” tambah Puput.

Zona Rendah Emisi, Cara Ampuh Turunkan Emisi

Sebagai salah satu upaya penurunan emisi, Pemprov DKI Jakarta menerapkan Zona Rendah Emisi (ZRE) atau Low Emission Zone. ZRE ditujukan untuk memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota, sejalan dengan komitmen penurunan emisi Pemprov DKI Jakarta sebesar 26 persen.

Adanya ZRE pun menjadi strategi Pemprov DKI Jakarta untuk menggencarkan penggunaan transportasi publik. Kota Tua, kawasan yang berada di Jakarta Utara sekaligus Jakarta Barat, terpilih sebagai wilayah percontohan sejak 8 Februari 2021. Kendaraan bermotor dilarang masuk di kawasan ini. Hanya pejalan kaki, pesepeda, serta kendaraan yang telah lulus persyaratan pengujian emisi yang diizinkan melintas.

“Berdasarkan data, 70 persen polusi udara di Jakarta disumbang oleh kendaraan bermotor, baik kendaraan roda dua atau empat,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, melansir dari laman resmi Youtube Pemprov DKI Jakarta, Selasa (6/9/22).

Menurut laman resmi Jakarta Rendah Emisi, Pemprov DKI Jakarta menyebutkan terdapat peningkatan signifikan pada Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU). Sebelum ZRE diterapkan, ISPU berada di angka 58 dan 53 yang berkategori sedang. Sedangkan, indeksnya berkurang setelah ZRE diterapkan yaitu 49 dengan kategori baik.

Zona Rendah Emisi di kawasan Kota Tua
Zona Rendah Emisi di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat. (Credit: Muhammad Zaenuddin, Katadata)

Hal ini menjadi peluang untuk perluasan ZRE ke wilayah lain. Sehingga ke depannya, ada sejumlah lokasi yang akan masuk ke dalam ZRE. Tebet Eco Park akan menjadi lokasi selanjutnya. Pemerintah DKI Jakarta mempersiapkan ZRE tersebut dengan merevitalisasi area pejalan kaki dan membangun pusat transportasi untuk meningkatkan akses.

“Kami melakukan improvisasi mengubah paradigma penanganan permasalahan transportasi dari car-oriented development menuju transit-oriented development, juga perlu dikembangkan kawasan-kawasan yang berorientasi terhadap dekarbonisasi,” kata Syafrin.

Syafrin menyebutkan sejumlah hal perlu diperhatikan dalam mengembangkan ZRE. Pertama, wilayah tersebut harus didukung jaringan jalan yang masif agar pengendara masih punya alternatif jalan yang dapat dilalui ketika ZRE diterapkan. Kedua, mengidentifikasi angkutan umum yang tersedia di sana. Ketiga, memastikan bagaimana masyarakat di kawasan sekitar dapat mendukung program tersebut.

Untuk meningkatkan efektivitas ZRE, The TRUE Initiatives memberikan sejumlah rekomendasi berdasarkan hasil temuannya. Adapun hasil temuannya menyebutkan bahwa emisi kendaraan penumpang bensin pra-Euro 2 secara signifikan lebih besar daripada kendaraan dengan standar Euro 2 dan Euro 4.

Zona Rendah Emisi, Inovasi Jakarta Atasi Polusi

Hal ini sejalan dengan kendaraan penumpang pribadi yang diperbolehkan masuk ke dalam ZRE, yaitu yang telah lulus uji emisi. The TRUE Initiatives memberikan rekomendasi agar memperluas pembatasan untuk semua kendaraan yang lebih tua dari keluaran 2007.

Adapun temuan lain adalah emisi NOx mobil diesel 8-19 kali emisi mobil bensin dari kelompok usia yang sama. Sehingga, mereka juga merekomendasikan untuk memperluas pembatasan kelompok mobil diesel tersebut.

Demi mendukung gencarnya penggunaan transportasi umum seperti tujuan Pemprov DKI Jakarta, The TRUE Initiatives juga mendorong transformasi armada angkutan umum untuk hanya menggunakan Euro 6 atau kendaraan listrik. Penggunaan Euro 6 atau kendaraan listrik tersebut baiknya juga berlaku bagi truk atau kendaraan berat yang diizinkan masuk ZRE.

Tim Dallmann menjelaskan hasil riset ini dapat mengidentifikasi sejumlah kelompok kendaraan yang memiliki emisi real-world yang tinggi. Sehingga, Tim merekomendasikan untuk menggunakan data temuan tersebut dalam pengembangan ZRE.

“Ini berguna untuk membuat ZRE lebih efektif dan benar-benar menargetkan kendaraan yang memiliki emisi tertinggi di dunia nyata,” kata Tim.

Belajar dari keberhasilan sejumlah negara lain, Tim menceritakan bahwa ZRE di sejumlah kota seperti London, Paris, dan Brussel, efektif mengontrol emisi armada kendaraan. Mereka memulai ZRE dari area yang cukup kecil, lalu mereka memperluas ZRE dari waktu ke waktu dan memperketat regulasinya.

Menurutnya, perluasan ZRE di wilayah lainnya sangat penting. Tim menilai kebijakan ZRE paling efektif ketika mampu mencakup wilayah geografis yang luas dengan aktivitas kendaraan lebih banyak. Meski begitu, perlu ada perencanaan matang saat memulainya.

Perencanaan jangka panjang adalah aspek yang harus diperhitungkan sejak awal. Hal itu mencakup tipe kendaraan apa yang diperbolehkan masuk, standar emisi apa yang perlu diimplementasikan, serta tahapan implementasi dari tahun ke tahun.

Dengan adanya perencanaan jangka panjang, masyarakat yang terkena dampaknya pun akan memiliki waktu memahami program ini dan dapat menyesuaikan diri ketika ada perluasan ZRE. Hal ini juga dapat mencegah munculnya resistansi serta kebingungan dari warga setempat.

“Mengembangkan perencanaan jangka panjang lebih efektif karena dapat mengatur semua aspek sejak dini serta memberi sosialisasi kepada masyarakat,” ucapnya.

Dengan demikian, perluasan ZRE membutuhkan kebijakan pendukung karena itu akan berdampak pada terbatasnya akses masyarakat. Pemerintah daerah perlu memastikan penduduk dan pengendara yang terdampak dapat beralih ke alternatif kendaraan yang lebih bersih untuk mengakses zona tersebut.

“Jadi, ada banyak pertimbangan selain pengaturan zona dan jenisnya, seberapa luas area ZRE, dan jenis kendaraan apa yang akan dibatasi,” kata Tim.

Optimalisasi Armada Bus Listrik Dukung Langkah Dekarbonisasi

DKI Jakarta terus memperkuat upaya dekarbonisasi. Komitmen DKI Jakarta dalam menurunkan emisi 2050 tertuang ke dalam sejumlah kebijakan, salah satunya di bidang transportasi.

Dalam mengoptimalisasi upaya dekarbonisasi, Pemprov DKI Jakarta menggencarkan penggunaan transportasi umum kepada masyarakat. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 90/2021 tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah yang Berketahanan Iklim, pemerintah mendorong penggunaan bus listrik khususnya pada TransJakarta.

Per Juli 2022, tercatat bus listrik yang dioperasikan TransJakarta sebanyak 30 armada. Pemprov DKI Jakarta berencana mengganti seluruh armada menjadi bus listrik pada 2030 sebanyak 10.047 armada. Rencananya, upaya tersebut dilakukan secara bertahap.

Pada 2027, ditargetkan sebesar 50 persen armada bus TransJakarta yang mengaspal sudah menggunakan sumber energi listrik. Keputusan ini tertuang pada Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 1053/2022 tentang Pedoman Percepatan Program Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Layanan Angkutan TransJakarta.

Pemprov DKI Jakarta menyebutkan upaya transisi ke energi yang lebih bersih saat ini dengan membatasi usia angkutan umum tidak lebih dari 10 tahun. Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Yusiono A. Supalal menyebutkan ini terbukti efektif dalam menurunkan emisi.

“Kami sudah meremajakan kendaraan-kendaraan yang usianya 10 tahun tersebut dengan mengganti yang baru,” kata Yusiono.

Transportasi umum bebas emisi juga menjadi perhatian The TRUE Initiatives. Berdasarkan hasil temuannya, The TRUE Initiatives memberikan sejumlah rekomendasi agar pemanfaatan kendaraan umum ini lebih baik.

Percepatan Dekarbonisasi Sektor Transportasi Umum

Berdasarkan kajian remote sensing, polutan yang dikeluarkan bus mengalami penurunan sejak menerapkan Euro 2. Selain itu, NOx, CO, dan HC dari armada bus TransJakarta relatif lebih rendah dari bus lainnya. Hal ini ternyata dihasilkan dari kepatuhan inspeksi dan perawatan, serta penggunaan bahan bakar yang lebih bersih. Sehingga kajian tersebut merekomendasikan Pemprov DKI Jakarta untuk lebih ambisius dalam menargetkan penggunaan Euro 6 atau mempercepat transisi kendaraan listrik pada armada bus yang beroperasi.

Lebih lanjut Tim Dallmann menjelaskan, Euro 6 dapat digunakan untuk bus berbahan bakar Compressed Natural Gas (CNG). Sebelum beralih ke Euro 6, perlu dipastikan rata-rata tahun produksi bus untuk menghindari teknologi yang sudah tua.

Tim juga menyebutkan perlu adanya pengembangan strategi jangka panjang transisi dari diesel dan CNG ke bus listrik. “Perlu ada bus baru bersifat sementara yang masuk, baik diesel atau CNG, namun tetap pastikan energinya sebersih mungkin,” kata Tim.

Selanjutnya, The TRUE Initiatives merekomendasikan persyaratan inspeksi dan pemeriksaan kendaraan secara berkala perlu diperketat. Untuk dapat mendorong kepatuhan persyaratan ini, Pemprov DKI Jakarta dapat melakukan uji emisi di stasiun bus antar kota serta hanya mengizinkan masuk bus yang sudah lulus tes ke Ibu Kota. Upaya ini dapat berguna bagi kepatuhan operator bus lainnya, khususnya bus antar kota jarak jauh.

Pemeriksaan remote sensing pada TransJakarta
Pemeriksaan remote sensing pada TransJakarta. (Credit: ICCT)

The TRUE Initiatives merekomendasikan Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif agar operator bus dapat bertransisi lebih cepat. Sejumlah insentif tersebut mencakup penggunaan Euro 6 dan bus listrik, serta pemeliharaan armada untuk operator bus lain dan truk.

Selain mendorong kepatuhan persyaratan inspeksi dan pemeriksaan kendaraan, Tim mengingatkan Pemprov DKI Jakarta juga perlu memfasilitasi pengecekan. Terlebih bagi pengecekan individual.

“Pastikan ada tempat untuk garasi, stasiun pengujian, dan metode pengujian yang akurat. Metode remote sensing dapat melakukan ini,” ucapnya.

Agar upaya penurunan emisi karbon di bidang transportasi ini berjalan efektif, The TRUE Initiatives bersama ICCT terus berkomunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, khususnya Pemprov DKI Jakarta. Meski berawal dari Ibu Kota, diharapkan kajiannya dapat bermanfaat hingga tingkat nasional.

“Strategi kami adalah berbicara kepada banyak orang mengenai studi tersebut, terus menerus membuat penjelasan mengenai rekomendasi kami, serta berbicara kepada orang yang tepat,” pungkas Tim.