Pemerintah menerbitkan Perpres Ojol yang menegaskan status pengemudi ojek online sebagai mitra, bukan sebagai pengusaha mikro seperti rencana sebelumnya.
Perpres Ojol resmi diterbitkan untuk melindungi ekosistem transportasi digital, dengan tiga kementerian akan membentuk forum komunikasi untuk menjalankannya.
Komdigi menyiapkan pengaturan khusus untuk memperkuat perlindungan anak di era perkembangan Artificial Intelligence (AI), sebagai langkah lanjutan dari PP Tunas.