Konflik agraria ini semakin tajam setelah UU Cipta Kerja ditetapkan yang membuat penetapan kawasan hutan negara dilakukan secara sepihak dan menciptakan ekspansi berbagai perizinan di wilayah adat.\r\n
Satgas PKH menertibkan 4,08 juta hektare sawit dan tambang ilegal sepanjang 2025. Lahan dikelola BUMN atau dipulihkan sebagai hutan, berdampak pada lingkungan dan penerimaan negara.
Memasuki pekan keempat pascabencana, capaian pemulihan menunjukkan perkembangan signifikan. Percepatan ini ditopang kolaborasi antara pemerintah, perangkat negara, relawan, dan masyarakat setempat.
Kawasan taman nasional cenderung lebih rawan terbakar dibandingkan kawasan konservasi lainnya, padahal seharusnya mendapat penjagaan yang lebih ketat dibandingkan wilayah lain\r\n
Anggaran penanganan bencana di Indonesia tidak bertumpu pada satu sumber pendanaan. Pemerintah menerapkan skema multi-anggaran untuk memastikan penanganan bencana, termasuk yang terjadi di Sumatra.