Cuaca cerah mengiringi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan rombongan menembus Sungai Mahakam. Agus, ditemani penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari dan beberapa pejabat daerah, menelusuri sungai yang menjadi arus lalu lintas utama transportasi perdagangan batu bara di Kalimantan Timur itu.
Perjalanan pada pertengahan November tahun lalu itu menggunakan empat speedboat dimulai dari Distrik Polisi Air Kota Samarinda. Koresponden Katadata.co.id, turut dalam perahu cepat yang membawa Agus dan rombongannya.
Sepanjang perjalanan, Agus menyaksikan hilir-mudik ponton, kapal pengangkut batu bara, menuju pelabuhan Muara Pegah, gerbang pertama keluarnya batu bara dari Kalimantan Timur. Sekitar 30 menit perjalanan, Agus meminta perahu cepat dihentikan. Dia menunjuk ponton yang bersembunyi di balik pepohonan, yang tertaut dengan seutas tali besar di pinggir sungai.
Batu bara biasanya ditimbang di jetty atau dermaga milik perusahaan tambang, kemudian dipindahkan ke ponton atau tongkang. Ponton yang mengangkut batu bara ini kemudian bergerak menuju pelabuhan.
“Kemungkinan itu batu bara ilegal,” kata Tsani dari atas speedboat. Dia yakin karena telah menerima laporan seperti ini yang seharusnya segera ditindak oleh Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Dinas Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM).
Tak berapa lama, perjalanan dilanjutkan. Ketika memasuki Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kertanegara, sekitar 15 menit dari lokasi ponton, Agus kembali meminta speedboat menepi di dekat jetty kosong yang berlabuh di pinggir sungai. Tak jauh dari sana tampak dua gunungan raksasa batu bara.
Seorang pria separuh baya, Udin, menjaga dermaga tanpa nama tersebut. Dia mengatakan jetty itu kerap disewa untuk proses bongkar-muat batu bara. “Saya tidak tahu siapa pemilik ini, nama jetty selalu berubah-ubah,” kata Udin.
Sontak Tsani menegur Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur, Wahyu Widi Heranata, mempertanyakan proses pengawasan. Seharusnya tak ada sistem sewa dalam penggunaan jetty. “Ini kan melanggar aturan. Bisa dilaporkan kalau mereka membuat sistem ini,” kata Tsani.
Wahyu tampak kaget dan pucat. “Kami kecolongan. Nanti akan kami koordinasikan dengan gubernur,” ujarnya.
Perjalanan mengitari sungai Mahakam selama empat jam itu menguak potensi kebocoran perdagangan batu bara di Kalimantan Timur. Sejak beberapa tahun terakhir, KPK memang menyoroti data perdagangan batu bara yang tidak pernah klop antarinstansi pemerintah. “Kami lakukan penelusuran di lapangan untuk melihat kenapa perbedaan itu terjadi,” kata Agus Raharjo.
Selama beberapa tahun, KPK mengamati ketidaksinkronan data antara Ditjen Bea dan Cukai (Kementerian Keuangan), Kementerian Perdagangan, dan Kementerian ESDM. Berdasarkan laporan yang diterima KPK, pada 2016 ekspor batu bara di Bea dan Cukai, tercatat 367 juta ton, Kementerian Perdagangan 366 juta ton, dan Kementerian ESDM 331 juta ton. Di sini, selisih data perdagangan Bea Cukai dan Kementerian ESDM US$ 1,4 juta atau Rp 21 miliar.
Agus pun menegaskan mesti segera membenahi data tersebut karena ada potensi kebocoran pajak. Untuk itu, KPK akan intensif memantau pengawasan perdagangan batu bara di Kalimantan Timur. Pemantauan di provinsi ini bisa menjadi model bagi daerah lain. “Kalau tidak segera, akan terus terjadi. Kita bersihkan Sungai Mahakam dari hulu hingga ke hilir,” ujar Agus.
Kepala Satgas III Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK Dian Patria mengatakan, pengawasan di Kaltim penting karena terdapat Pelabuhan Muara Berau dan Muara Jawa. Kedua pelabuhan tersebut melayani aktivitas ship to ship (STS) bongkar-muat batu bara dari tongkang ke vessel atau kapal besar di tengah laut. Di sini, pelabuhan menjadi titik temu sungai, jauh dari darat sehingga susah diawasi.
Kalimantan Timur juga mendapat perhatian lantaran pemerintah daerahnya sangat massif menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP). Hingga akhir 2017, pemerintah provinsi dan kota atau kabupaten di Kaltim paling banyak menerbitkan IUP batu bara yakni 1.143 dari total izin nasional 2.870.
Jumlah produksi batu bara dari Kaltim pada 2017 sebanyak 82,87 juta ton dengan Kabupaten Kutai Kertanegara sebagai produsen terbanyak hingga 65,11 juta ton. Luas lahan tambang batu bara di provinsi ini mencapai 5,2 juta hektare.
Sengkarut Data Perdagangan Batu Bara
Sejak beberapa tahun terakhir, KPK membuat kajian mengenai penerimaan sektor batu bara. Pada 2010, lembaga antirasuah menyoroti ini perbedaan data ekspor batu bara antara Kementerian ESDM dan World Coal Institute (WCI).
WCI menyebutkan ekspor batubara Indonesia pada 2010 sebesar 298 juta ton. Sedangkan Kementerian ESDM mengklaim ekspor pada tahun tersebut hanya 166 juta ton. Artinya ada selisih 132 juta ton.
Hingga saat ini, KPK masih menelusuri perbedaan data ekspor batu bara antara Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, dan ESDM. Dian Patria menyebutkan selisih volume ekspor batubara itu berpotensi menimbulkan kerugian negara. “Ada dugaan manipulasi data perdagangan atau potensi terjadinya perdagangan batu bara ilegal,” kata Dian ketika ditemui beberapa waktu lalu.
Indonesia Corruption Watch (ICW) juga melakukan riset perbandingan data perdagangan ekspor batu bara periode 2006-2016. Kajian lembaga nirlaba itu menunjukkan terdapat transaksi ekspor batubara yang tidak dilaporkan (unreporting) sebesar US$ 27,062 miliar atau setara dengan Rp 365,2 triliun (dengan kurs Rp 13.500).
Rinciannya, dugaan transaksi yang kurang pada 2006 sebesar US$ 1,455 miliar, lalu berkisar US$ 1,66 miliar pada 2006 hingga 2009. Jumlah ini kembali naik pada periode 2010-2013 dengan nilai rata-rata US$ 2,889 miliar. Terakhir, pada 2016, dugaan nilai transaksi yang tak dilaporkan US$ 2,917 miliar.
Ekspor batu bara yang tak dilaporkan ini tentu merugikan keuangan negara. Pembayaran royalti maupun pajak yang hilang ditaksir Rp 133,6 triliun. Rinciannya, potensi kewajiban pajak yang lenyap Rp 95,2 triliun dan royalti atau Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) Rp 38,5 triliun.
Berdasarkan kajian ICW, dugaan transaksi batu bara yang tak dilaporkan berasal dari beberapa negara seperti Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Taiwan, dan Filipina. Secara spesifik, ICW menelisik transaksi batubara ke Filipina. “Kustom Filipina membuka data perdagangan sehingga mudah untuk membuat perbandingan,” kata Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas.
Dari analisis perbandingan antara data kustom Filipina dan Laporan Surveyor, ICW mencatat periode 2014-2016 terdapat 1.380 transaksi batu bara ke negara tersebut sebanyak 46,32 juta ton senilai US$ 2,38 miliar.
Dari data tersebut, ICW melakukan penelusuran terhadap 772 transaksi. Hasilnya, 519 transaksi dari Indonesia memiliki nilai penjualan FOB lebih kecil dari Filipina. Selisih nilai penjualannya US$ 86,04 juta, sebuah indikasi potensi kerugian negara. “Semakin kecil nilai penjualan yang dilaporkan maka penerimaan negara dari pajak dan royalti pun semakin berkurang,” kata dia.
Dalam beberapa kasus, modus pemalsuan dokumen paling sering dilakukan dalam menyiasati laporan batu bara. Sehingga, ujar Firdaus, data volume dan jenis batubara yang tercantum dalam dokumen tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Transaksi perusahaan batu bara dari Indonesia yang nilainya lebih kecil dibandingkan data Filipina tercatat pada 72 perusahaan. Salah satunya PT Adaro Energy Tbk. Perusahaan itu selama periode 2014-2016 melakukan 36 transaksi dengan nilai penjualan dari Indonesia lebih rendah dibandingkan ke Filipina.
Dari 36 transaksi tersebut, total volume yang tercatat sama di kedua negara yakni 1,58 juta ton. Namun, nilai FOB versi Indonesia US$ 67,45 juta dan FOB versi Filipina US$ 71,6 juta. Sehingga, selisih kedua nilai penjualan tersebut US$ 4,15 juta.
Perusahaan milik Garibaldi ‘Boy’ Thohir ini ketika dikonfirmasi menyatakan tak dapat menjelaskan penyebab selisih tadi. “Kami tidak memiliki data mengenai perbedaan ini sehingga tidak dapat menjelaskan mengapa ada perbedaan antara nilai penjualan RI dan Filipina,” kata Coorporate Communication Adaro, Febrianti Nadira.
Lebih lanjut, Ira, demikian dia biasa disapa, menyatakan pengiriman batu bara Adaro ke Filipina tidak melalui perantara. “Hampir semua perdagangan batubara Adaro termasuk ke Filipina menggunakan sistem business-to-business sehingga tidak menggunakan broker,” ujarnya.
Selain Adaro, anak usaha PT Indo Tambangraya Megah Tbk, PT Trubaindo Coal Mining, memiliki selisih nilai perdagangan ke Filipina hingga US$ 3,72 juta. Selama 2014-2016, terdapat 25 transaksi yang dikirim Trubaindo dengan volume 1.701.129 ton. Nilai transaksi versi FOB Filipina US$ 115,9 juta, sedangkan versi Indonesia US$ 112,22 juta.
Direktur Marketing Indo Tambang Jusnan Ruslan menyatakan, sebagai pemilik konsesi lahan pertambangan, perusahaannya secara terbuka melaporkan data penjualan setiap bulan ke pemerintah. Perihal perbedaan data, dia tak menjelaskan lebih lanjut. “Kami tidak ada kapasitas ataupun kepentingan untuk menyelidiki data penjualan yang dikeluarkan oleh pemerintah negara pembeli,” kata Jusnan.
Selain perdagangan ke Filipina, ICW menelisik transaksi batu bara Trubaindo ke India. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Kementerian ESDM tahun 2015 menyebutkan ekspor Trubaindo ke negara tersebut memakai invoice nomor 13108102569. Dokumen pembelian tersebut menunjukkan volume ekspor 80.483 metrik ton dengan nilai penjualan FOB US$ 5,7 juta.
Namun, berdasarkan dokumen kontrak yang ditemukan ICW dalam transaksi yang sama, tercatat volume aktualnya sebanyak 88.000 ton dan nilai penjualannya (FOB) US$ 6,14 juta. Sehingga terdapat indikasi selisih penjualan sebesar US$ 436 ribu.
Begitu juga dengan pengiriman Maret 2015, di mana berdasarkan pemeriksaan BPK terdapat ekspor sebanyak 67.244 ton dengan nilai penjualan (FOB) US$ 4,76 juta. Sementara dokumen kontrak dan invoice dalam transaksi yang sama menunjukkan volumenya 81.926 metrik ton senilai US$ 5,7 juta.
Terkait hal ini, Jusnan menyatakan perusahaannya secara terbuka telah melaporkan kepada pemerintah Indonesia setiap bulan. Semua pengiriman batu bara ke negara pembeli -di antaranya India dan Filipina- selalu melalui perusahaan trading atau pengguna. “Pada dasarnya kami tidak mengetahui berapa keuntungan yang diperoleh perusahaan trading,” kata Jusnan.
Pengamat pajak dari kantor Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan perbedaan data antara Indonesia dan negara tujuan merupakan indikasi hilangnya potensi pajak. “Namun untuk menyimpulkan terjadi kerugian negara perlu dukungan data-data perdagangan yang detail antara perusahaan dari kedua negara tersebut,” kata dia.
Firdaus mengatakan potensi manipulasi data perdagangan terjadi karena lemahnya pengawasan. Selama ini petugas Bea dan Cukai menerima bulat-bulat data jumlah ekspor dan kalori batu bara berdasarkan laporan surveyor, yang naasnya disewa oleh perusahaan batu bara.
Namun Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan timnya sudah bekerja sama dengan Direktorat Pajak dalam pengawasan data perdagangan. Hasilnya, dari hasil pertukaran data terdapat beberapa perusahaan yang kurang membbayar pajak. “Kami tindaklanjuti dengan mekanisme penagihan lanjutan, juga membimbing mereka supaya kewajiban perpajakan dipenuhi,” kata Heru ketika dikonfirmasi.
Selain itu, Bea Cukai bersama Kementerian ESDM dan Kementerian Perhubungan dalam proses meningkatkan pengawasan perdagangan batu bara. “Kami telah mendapat rekomendasi dari KPK dan sedang kami tindaklanjuti memperbaiki beberapa titik rawan di Kalimantan Timur,” ujarnya.