Credit: 123RF

Untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut, sejumlah upaya, program dan kebijakan telah dijalankan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan kalangan organisasi masyarakat sipil (CSO). Mereka menjalankan berbagai upaya untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Tanah Papua.

Dari pemerintah pusat, keinginan mempercepat pembangunan berkelanjutan di Tanah Papua tercermin dari pernyataan Wakil Presiden RI, KH. Ma'ruf Amin pada Juni 2021. Menurut Wapres, kehadiran Inpres Nomor 9 Tahun 2020 ini merupakan bukti komitmen Pemerintah dalam melakukan upaya percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Untuk memastikan implementasi berbagai program dalam Inpres tersebut, Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 20/2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Beranggotakan 40 kementerian dan lembaga terkait, tim ini dikomandoi langsung oleh Wakil Presiden RI. Sedangkan Bappenas bertindak sebagai koordinator seluruh program pemerintah pusat melalui Desk Papua. Aruminingsih ditunjuk sebagai Kepala Desk Papua di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tersebut.

"Programnya cukup banyak, mulai dari aspek pelestarian dan penghijauan sampai dengan menanggulangi bencana,” ujar Aruminingsih dalam webinar "Green Development Acceleration in the Land of Papua” yang digelar Katadata pada 26 Agustus 2021. Menurut dia, Tim Koordinasi Terpadu merupakan upaya pemerintah untuk mengakomodir berbagai pihak dalam bersinergi melaksanakan pembangunan hijau di Bumi Cenderawasih.

Dokumentasi Deklarasi Manokwari pada Konferensi Internasional Keanekaragaman Hayati, Ekowisata, dan Ekonomi Kreatif (ICBE) 2018. Credit: Balitbangda Papua Barat

Di tingkat daerah, munculnya harapan pembangunan hijau Tanah Papua tercermin dari adanya Deklarasi Manokwari pada 2018. Deklarasi Manokwari menjadi landasan bagi para pembuat kebijakan terkait, untuk menjadikan Papua dan Papua Barat sebagai pionir provinsi konservasi di Tanah Air.

Komitmen pemerintah daerah Papua sebagai wilayah konservasi diwujudkan dalam dua peraturan daerah khusus (Perdasus) No. 9/2019 tentang Tata Cara Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Hukum Adat dan Perdasus No. 10/2019 tentang Pembangunan Berkelanjutan di Papua Barat.

Untuk memperkuat koordinasi antarpemangku kepentingan dalam mewujudkan pembangunan hijau, Pemprov Papua Barat menggandeng seluruh pihak seperti Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan masyarakat adat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga lembaga donor. Pasca Deklarasi Manokwari, tidak kurang dari 50 LSM di seluruh Tanah Papua telah berkonsolidasi di tingkat nasional dan daerah.

Tetua dan pemuda adat Suku Moi Kelim bahu membahu memastikan batas wilayah adat. Credit: EcoNusa

Di level pemerintahan kabupaten, Pemkab Sarmi bisa menjadi salah satu contoh. Pemkab ini berkomitmen untuk terus menjaga tutupan hutan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Setidaknya, komitmen itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Bappeda Kabupaten Sarmi, Papua, Hengky Baransano.

Dalam wawancara dengan tim riset Katadata (18/8), Hengky menekankan bahwa kolaborasi sangat dibutuhkan untuk menumbuhkan kesadaran menjaga alam melalui pendekatan kultural kepada masyarakat. “Berkat bantuan LSM, Pemerintah Kabupaten Sarmi berhasil membuat forum multipihak yang berisi seluruh tokoh masyarakat untuk membahas langkah pencegahan perambahan hutan ilegal,” tutur Hengky.

Selain kolaborasi dengan stakeholder lainnya, kemauan kuat dari pemimpin daerah untuk menjaga sumber daya alam hutan memiliki peran penting untuk menyelamatkan Tanah Papua. Menurut Charlie Heatubun, kemauan semua pihak dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Tanah Papua adalah kunci keberhasilan menjaga provinsi ini dari eksploitasi dan kerusakan lingkungan.