11 Februari 2019, 08.00

Di luar cara itu, dia kerap menggandeng perusahaan pemilik IUP. Penambangan dilakukan dengan izin perusahaan. Namun eksekusinya di luar rencana kerja perusahaan yang diajukan setiap tahun ke Dinas ESDM setempat. Hasan cukup menggarap lahan perusahaan yang belum dijamah.

Hasan menjual hasil penambangan ilegal ke perusahaan pemilik IUP. Dalam hal ini, perusahaan pun diuntungkan karena tak perlu mengurus beragam izin dari pemerintah dan tak perlu membayar uang jaminan reklamasi.

Investigasi Batubara
Penambangan batu bara di Desa Jahab, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (17/1). (Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA)(Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA)
 
 

Adu Kuat Bodyguard

Hanafi dan Hasan menyadari kegiatan bisnis ilegalnya di bawah bayang-bayang bui bila tertangkap aparat. Untuk mengurangi risiko, mereka menyiapkan dana khusus bagi oknum yang dapat memberikan informasi apabila ada rencana razia.

Selain ancaman penegakan hukum, penambangan ilegal juga berpotensi mendapat protes masyarakat. Untuk menyiasati hal ini, Hasan memilih bekerja sama dengan ormas masyarakat.

Selain ormas, kelompok pemuda desa dapat diajak bekerja sama untuk mengamankan bisnis tersebut. Organisasi pemuda di Desa Loka Bahu, Samarinda, membiarkan aktivitas tambang ilegal di sekitar tempat tinggal mereka asalkan menerima setoran rutin.

Salah seorang pemuda mengatakan kelompoknya mengutip Rp 10 ribu untuk setiap kendaraan yang membawa batu bara melewati kampungnya. Uang itu ditarik dengan dalih agar masyarakat merasakan keuntungan dari aktivitas tambang.

“Biasanya, sehari kami mendapat Rp 2 hingga 3 juta. Kami membagi-bagikan untuk kebutuhan sehari-hari anggota,” kata pemuda tersebut. 

Investigasi Batubara
Truk pengangkut batu bara yang melewati Desa Loka Bahu, Kalimantan Timur harus membayar upeti. (Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA)

Penambang yang menolak membayar setoran bakal dihalangi melewati jalan, bahkan para pemuda tak ragu menahan kendaraannya. Para pengusaha tambang ilegal pun memilih membayar setoran daripada merugi.

Penambang ilegal tak berani melawan kelompok pemuda pimpinannya. Jumlah anggota organisasi pemuda desa mencapai 250 orang dari kelurahan setempat. Sebagian besar merupakan remaja yang baru lulus sekolah dan tak memiliki pekerjaan. “Mereka pernah mengerahkan preman, tapi kalah karena jumlahnya lebih sedikit,” kata dia.

Dari dana setoran yang masuk, para pemuda tersebut menyisihkannya untuk membangun pos jaga dan memasang portal di pintu masuk menuju kampungnya. Pos jaga tersebut memiliki fasilitas wifi yang membuat para pemuda betah nongkrong saban hari.

Said Amrullah, Ketua Karang Taruna Bina Mulya di Desa Loka Bahu, mengakui menarik uang hingga terkumpul jutaan rupiah dari truk pengangkut batu bara yang melintas di desanya. Dia berdalih dana yang ditarik untuk perbaikan jalan yang rusak dan sebagai biaya ganti rugi dari debu yang ditimbulkan.

Tak hanya memungut upeti, Said mengklaim membantu penertiban tambang ilegal. Dia bersama kawan-kawannya pernah menyita alat berat petambang ilegal yang berada di desa mereka. “Kami pernah menahan truk tronton pengangkut alat berat hingga dua pekan. Truk dilepaskan setelah mereka mengurus izin," kata Said.

Investigasi Batubara
Sekelompok pemuda kerap berkumpul di pos jaga Desa Loka Bahu, Kalimantan Timur. (Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA)
 

Para Penadah Batu bara Ilegal

Tumbuh suburnya penambangan ilegal seiring mengalirnya permintaan. Para pengusaha yang memiliki izin resmi, baik pemegang IUP maupun para trader pemilik izin pengangkutan dan penjualan, secara diam-diam menadah batu bara ilegal.

Deden merupakan mantan pengusaha batu bara yang pernah membeli komoditas ilegal ini untuk melancarkan bisnisnya. Warga Bontang, Kaltim itu sempat memiliki kontrak penjualan emas hitam dengan sebuah perusahaan bubur kertas di Jawa.

Dalam kontrak, perusahaan Deden wajib memasok batu bara ke perusahaan bubur kertas dalam periode waktu tertentu. Apabila gagal memenuhi kewajibannya, perusahaanya dikenakan penalti. “Saya juga memberlakukan kontrak yang mirip ke perusahaan penambangan batubara,” kata dia seraya menambahkan bahwa pasokan batu bara berasal dari penambang resmi.

Pada suatu ketika, kata Dede, terjadi force majeur yang menyebabkan perusahaan penambang batu bara tak dapat memenuhi pasokan sesuai kontrak. Otomatis, perusahaan tersebut membayarkan ganti rugi akibat tak memenuhi kontrak.

Sebaliknya, Deden dapat saja membayar penalti ke perusahaan bubur kertas. “Dari segi bisnis, persoalannya tidak sesederhana itu,” kata Deden. Dia khawatir wan prestasi tersebut melenyapkan kepercayaan sehingga kehilangan klien. Dalam posisi ini, Deden memilih memenuhi pasokan dengan membeli dari penambang ilegal.

Investigasi Batubara
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintasi Sungai Mahakam, di Samarinda, Kalimantan Timur (17/1/2019). (Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA)
 

Pengusaha batubara pemegang IUP di Kutai Kartanegara, Akmal Muzakir, bukan nama sebenarnya, juga memiliki pengalaman serupa. Dia terikat komitmen dengan pembeli untuk memenuhi pasokan secara berkesinambungan. “Daripada terkena penalti, kami mencari dari penambang ilegal,” kata Muzakir.

Rupang mengatakan praktik bisnis penjualan batu bara ilegal seperti ini terus menjamur karena lemahnya pengawasan. Setidaknya, Inspektur Tambang atau pegawai Kementerian ESDM di Kalimantan Timur tidak pernah membawa satu pun kasus pelanggaran tambang batu bara ke ranah pidana.

Petugas Inspektur Tambang Kalimantan Timur Denny Wibawa membela diri. Sebanyak 38 inspektur se-Kalimantan Timur tak dapat bergerak optimal karena persoalan dana. “Jumlah dana operasional tergantung skala prioritas pemda. Saat ini kami mendapat Rp 100 juta untuk kegiatan satu tahun. Itu tak cukup,” kata dia.

Rupang menyoroti tambang ilegal lantaran permintaannya tiada henti. “Bila tak ada pengusaha yang menampung batu bara ilegal, kegiatan pertambangan akan berhenti secara otomatis,” kata dia.

Pemerintah, Rupang melanjutkan, seharusnya memprirotaskan pengawasan pada titik pengiriman batu bara, baik lokal mau pun ekspor. Karena itu, rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperketat pengawasan perdagangan batu bara di dermaga dan pelabuhan dianggap sebagai langkah tepat. Tapi KPK diyakini tak berhasil apabila berkerja sendirian.

Karena itu, sinergi dengan instansi lain mesti dibangun. Rupang mendukung Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM M Hendrasto yang bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, Bea Cukai (Kementerian Keuangan), dan Kementerian Perhubungan menyusun standar operasi untuk perbaikan pengawasan perdagangan batu bara. “Semua pihak harus mengawasi, bukan hanya kami,” kata Hendrasto.

Halaman:
  • Penanggung jawab
  • Koordinator
  • Editor

  • Penulis
  • Penyumbang Bahan


  • Analis
  • Riset dan Data


  • Multimedia
  • Video & Foto
  • Video Editor
  • Foto Editor
  • Grafis


  • Ilustrator
  • Desain Web
  • Programmer
  • Yura Syahrul
  • Muchamad Nafi
  • Metta Dharmasaputra
    Muchamad Nafi
  • Yuliawati
  • Yovanda
    Fariha Sulmaihati
    Dimas Jarot Bayu
  • Stevanny Limuria
  • Nenden S. Arum
    Jeany Hartriani
    Ika Rodhiah Putri
  • Aria Wiratma
  • Ajeng Dinar Ulfiana ,Yovanda
  • Muhamad Yana
  • Arif Kamaludin,Donang Wahyu
  • Cicilia Sri Bintang Lestari,
    Pretty Zulkarnain
    Nunik Septiyanti
  • Betaria Sarulina
  • Firman Firdaus
  • Bayu Mahdani
    Heri Nurwanto