11 Februari 2019, 17.22

Hal ini berarti Indonesia kehilangan potensi PDB sebesar US$ 21,2 miliar sepanjang 1989-2017. Padahal potensi keuangan gelap yang berasal dari aktivitas ekspor komoditas batu bara dapat dijadikan basis sumber potensi penerimaan negara yang dapat dimobilisasi untuk aktivitas pembangunan kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan lainnya.

Illicit financial flows di industri pertambangan batu bara Indonesia menunjukkan adanya penghindaran pajak. Sealain itu sebagai pertanda bahwa hal ikhwal perpajakan di sektor batu bara sedang tidak baik-baik saja. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar mengingat sudah banyak regulasi yang mengatur secara ketat mulai dari perizinan operasi hingga pembagian keuntungan penjualan batu bara.

Meskipun demikian, regulasi yang ada masih memiliki banyak kelemahan terutama karena adanya tumpang tindih regulasi. Pada 2018, pemerintah mengusulkan Rencana Perubahan ke 6 PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara dengan tujuan untuk meningkatkan iklim investasi yang lebih ramah sehingga keadilan dapat dirasakan khususnya terhadap perusahaan pemegang lisensi PKP2KB (Perjanjian Karya Pertambangan Batu bara).

Akan tetapi, usulan perubahan ini menuai banyak penolakan karena dinilai bertentangan dengan UU Minerba Nomor 4 tahun 2009 mengenai wilayah konsesi di mana RPP mengizinkan PKP2KB memperluas konsesi melebihi ketentuan IUP. Selain itu RPP terindikasi disusun untuk memudahkan dalam perpanjangan kontrak dan peralihan ke IUPK. Amandemen ini juga dianggap lebih memprioritaskan pengusaha batu bara daripada kepentingan nasional.

UU Minerba Nomor 4 tahun 2009 pun tidak lepas dari persoalan dalam implementasinya sehingga dianggap menimbulkan banyak masalah dalam pengelolaan batu bara. Sejumlah aturan di tingkat Kementerian/Lembaga (K/L) dinilai bertabrakan dengan UU Minerba.

Hal lain yang banyak memunculkan sengketa adalah otoritas Pemerintah Daerah untuk memberikan izin pertambangan. Akan tetapi, berlawanan dengan hal ini, aturan yang ada di tingkat daerah mengatur bahwa izin pertambangan hanya dapat diberikan oleh Pemerintah Propinsi.

Celah Hukum Penghindaran Pajak

Selain persoalan tumpang tindih regulasi serta adanya celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha batu bara untuk melakukan penghindaran pajak. Di sisi lain, rendahnya pendapatan pajak dari sektor batu bara juga diakibatkan oleh masih lemahnya kapasitas otoritas pajak dan fiskus dalam memeriksa WP sehingga berbagai dugaan penghindaran pajak atau sengketa pajak yang diajukan oleh otoritas pajak selalu kalah di pengadilan pajak.

Penghindaran pajak merupakan bagian dari perencanaan pajak (tax planning). Menurut kamus Black’s Law Dictionary, penghindaran pajak merupakan upaya meminimalkan kewajiban pajak dengan memanfaatkan peluang penghindaran pajak (loopholes) tanpa melanggar hukum pajak.

Penghindaran pajak berbeda dengan penggelapan pajak (tax evasion). Tindakan ini dilakukan oleh wajib pajak untuk mengurangi jumlah pajak terutang atau sama sekali tidak membayarkan pajaknya melalui cara-cara ilegal.

Salah satu contoh adalah kasus di mana DJP menggugat perusahaan batu bara PT Multi Sarana Avindo (MSA) atas dugaan perpindahan Kuasa Pertambangan yang mengakibatkan kurangnya kewajiban bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Gugatan tiga kali tahun 2007, 2009 dan 2010 dengan menggugat sebesar 7,7 miliar,  DJP kalah di pengadilan. Hingga kini, DJP masih melayangkan gugatan yang sama. 

Penelusuran KataData dan PRAKARSA pada 2018 memperlihatkan bahwa dugaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut secara materiil tidak terbukti. Praktik yang dilakukan PT MSA merupakan praktik yang tidak melanggar ketentuan.

Kecurigaan DJP tidak sepenuhnya keliru pasalnya terdapat perbedaan yang mencolok antara besaran produksi yang dihasilkan dengan jumlah pembayaran pajak yang dilakukan. Namun, DJP seyogyanya dapat mengungkap lebih mendalam dan membongkar hal yang ada di balik angka-angka laporan yang disajikan oleh MSA.

Apa yang jamak dilakukan oleh industri batu bara merupakan pengindaran pajak, di mana pelaku mengekploitasi celah atau loophole peraturan. Kasus MSA salah satu dari sekian kasus yang terindikasi adanya praktik penghindaran pajak.

Salah satu kasus fenomenal terkait sengketa pajak terjadi pada tahun 2005 di mana DJP mengendus dugaan terjadinya transfer mis-pricing  oleh perusahaan multi nasional Toyota.  Saat itu DJP menuntut Toyota untuk membayar Rp 1,22 triliun karena dugaan praktik transfer mis-pricing, namun gugatan berbalas gugatan.

Toyota menuntut pemerintah untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak senilai Rp 412 miliar. Hingga saat ini, kasus tersebut belum menemukan titik terang.

Belajar dari pengalaman, DJP sering mengalami kekalahan dalam sengketa pajak di pengadilan pajak. Hal ini menunjukkan bahwa otoritas pajak masih lemah dari sisi kecukupan bukti-bukti dan kapasitas sumber daya manusia, baik dalam investigasi maupun dalam upaya hukum di pengadilan pajak.

Dari berbagai persoalan perpajakan di Indonesia, perlu segera dilakukan reformasi mendasar baik dari sisi regulasi, kelembagaan dan peningkatan kapasitas aparatur. Harapannya ke depan hal-hal terkait pengawasan, penuntutan, penyelidikan dan penindakan kasus kejahatan perpajakan di Indonesia akan makin baik.

Pemerintah perlu membangun regulasi dan sistem yang lebih terang agar wilayah abu-abu tidak dimanfaatkan oleh pelaku bisnis batu bara untuk menghindari pajak.

Halaman:
  • Penanggung jawab
  • Koordinator
  • Editor

  • Penulis
  • Penyumbang Bahan


  • Analis
  • Riset dan Data


  • Multimedia
  • Video & Foto
  • Video Editor
  • Foto Editor
  • Grafis


  • Ilustrator
  • Desain Web
  • Programmer
  • Yura Syahrul
  • Muchamad Nafi
  • Metta Dharmasaputra
    Muchamad Nafi
  • Yuliawati
  • Yovanda
    Fariha Sulmaihati
    Dimas Jarot Bayu
  • Stevanny Limuria
  • Nenden S. Arum
    Jeany Hartriani
    Ika Rodhiah Putri
  • Aria Wiratma
  • Ajeng Dinar Ulfiana ,Yovanda
  • Muhamad Yana
  • Arif Kamaludin,Donang Wahyu
  • Cicilia Sri Bintang Lestari,
    Pretty Zulkarnain
    Nunik Septiyanti
  • Betaria Sarulina
  • Firman Firdaus
  • Bayu Mahdani
    Heri Nurwanto