Bailout Sejalan dengan Arahan SBY

Metta Dharmasaputra
13 Maret 2014, 00:00
3061.jpg
Arief Kamaludin | KATADATA
Presiden SBY menerima pengurus Kadin dan sejumlah pengusaha pada 7 Oktober 2008. (abror/ www.presidenri.go.id)
KATADATA ? Kebijakan penyelamatan Bank Century sesungguhnya sejalan dengan arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang disampaikan dalam rapat sebulan sebelum bank bobrok itu terancam kolaps.

Arahan tersebut tertuang dalam notulen rapat pertemuan Presiden dengan para penegak hukum dan sejumlah menteri pada 9 Oktober 2008, yang salinannya diperoleh Katadata.

Rapat antara lain dihadiri oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI dan para menteri. Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla tak hadir, karena saat itu santer beredar kabar hubungannya dengan SBY sudah tidak harmonis.

Rapat ini khusus digelar untuk mengantisipasi dampak krisis ekonomi global yang sedang berkecamuk. Persisnya, sehari setelah perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia dihentikan, akibat indeks harga saham gabungan (IHSG) anjlok lebih dari 10 persen?salah satu yang terburuk di dunia.

Tiga hari sebelumnya, yaitu pada 6 Oktober 2008, Presiden SBY juga menggelar pertemuan dengan para pengusaha, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), dan sejumlah ekonom di Sekretariat Negara, yang disambung keesokan harinya di Kantor Kepresidenan.

Saat itu, para pengusaha dan kalangan perbankan mendesak pemerintah melakukan langkah-langkah konkret mengatasi ancaman krisis global, termasuk pemberlakuan blanket guarantee (penjaminan penuh dana nasabah), seperti sudah diberlakukan di banyak negara saat itu.

Kondisi genting itulah yang kembali disuarakan Presiden Yudhoyono dalam pertemuan dengan para pemimpin redaksi media massa di kantor pengusaha Chairul Tanjung, Senin (10/3) lalu. "Saya selalu katakan bahwa situasi 2008 itu memang krisis. Cek saja pemberitaan media saat itu,? ujarnya (Baca: SBY tentang Century: Kebijakan Tidak Bisa Diadili).

Atas dasar itu, ia juga menegaskan bahwa Wakil Presiden Boediono tidak bisa diadili atas kebijakannya menyetujui pemberian dana talangan kepada Bank Century saat menjabat Gubernur Bank Indonesia. ?Policy tidak bisa diadili karena akan sulit memutuskan policy untuk kepentingan pembangunan,? tuturnya.

Penegasan serupa sebelumnya pernah disampaikan Yudhoyono dalam pidatonya sehari setelah rapat paripurna DPR yang menggelar voting kasus Century pada 3 Maret 2010. ?Perasaan saya bercampur aduk antara kemarahan dan kejengkelan terhadap Bank Century,? kata Yudhoyono. ?Tapi bagaimanapun bank itu harus diselamatkan. Agar perbankan dan perekonomian kita selamat.?

Lontaran terbaru Yudhoyono dalam pertemuan dengan para Pemimpin Redaksi ini dipicu oleh dakwaan Jaksa Penuntut KPK atas kasus korupsi mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya, yang di dalamnya juga mengaitkan keterlibatan Boediono dan para anggota Dewan Gubernur BI lainnya.

Halaman:
Reporter: Nur Farida Ahniar
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...