Startup pinjol AdaKami menerima 36 pengaduan terkait debt collector yang menagih dengan cara memesan order fiktif seperti ojol, pemadam kebakaran hingga sedot wc.
Startup pinjol AdaKami akan memberikan sanksi PHK hingga menempuh jalur hukum jika debt collector terbukti meneror peminjam dengan memesan order fiktif layanan ojol.
Startup pinjol AdaKami melakukan investigasi terkait korban bunuh diri akibat diteror debt collector. Namun tidak ada peminjam di Sumatera berinisial ‘K’ yang meninggal dunia selama Januari – Agustus.
Korban bunuh diri diduga peminjam di pinjol AdaKami diteror oleh debt collector lewat order fiktif ojek online. AdaKami menegaskan, tak ada penagih utang yang mendatangani rumah peminjam.
CEO AdaKami Bernardino berencana menempuh jalur hukum terkait dugaan peminjam bunuh diri karena diteror oleh debt collector. Ia mengatakan, dirinya dan keluarga dihujat oleh netizen terkait kasus ini.