Rencana pemerintah untuk menyesuaikan tarif KRL Jabodetabek berdasarkan Nomor Induk Kependudukan berpotensi memperburuk kualitas udara di Jakarta dan sekitarnya.
KLHK telah mengeluarkan Peraturan Menteri no. 10 tahun 2024 yang memberikan perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Namun sebelumnya terdapat sejumlah pejuang lingkungan yang terseret hukum.