Relaksasi aturan TKDN berhasil mengatasi hambatan atau titik kemacetan dalam sistem produksi yang menghalangi sistem tersebut untuk berfungsi secara optimal.
Pemerintah Indonesia dan Norwegia resmi meluncurkan kerja sama pendanaan berbasiskan kontribusi (result based contribution/RBC) tahap keempat sebesar US$ 60 juta atau sekitar Rp 952 miliar.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengakui 144 komunitas adat sebagai pengelola hutan adat hingga akhir tahun 2024.