Daftar 34 Tokoh Sahabat Pengadilan dalam Kasus Bank Century
KATADATA ? Sore ini sejumlah tokoh yang tampil sebagai sahabat pengadilan (Amicus Curiae) menggelar konferensi pers mengenai pemberian pendapat dan masukan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus Bank Century.
Pendapat dan masukan sudah diserahkan oleh Todung Mulya Lubis, Natalia Soebagjo, dan Sarwono Kusumaatmadja, sebagai perwakilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Gusrizal, untuk diserahkan kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara.
Dalam pandangannya, mereka meminta majelis hakim bersikap adil terhadap kasus tersebut, mengingat penyelamatan Bank Century merupakan kebijakan yang harus diambil oleh pejabat Bank Indonesia untuk mengantisipasi krisis ekonomi yang terjadi pada tahun 2008.
Todung berpendapat, kebijakan itu bukan tindak pidana dan mengkriminalisasi suatu kebijakan itu sesuatu hal yang salah. Menurut dia mengkriminalkan suatu kebijakan itu mempunyai dampak yang sangat serius. Pembuat kebijakan akan merasa takut membuat kebijakan, padahal mereka memiliki dasar pertimbangan tersendiri. (Baca: Sebanyak 34 Tokoh Tolak Kriminalisasi Kebijakan Century)
Beberapa tokoh yang mendukung Amicus Curiae yaitu tokoh publik yang cukup dikenal dan berasal dari berbagai latar belakang profesi diantaranya ahli Hukum, perbankan, ekonomi, kebijakan publik, akademisi, tokoh masyarakat, pegiat anti korupsi, praktisi, dan advokat.
Jumpa pers akan diadakan di Ratatouille, The H Tower Jl. HR Rasuna Said, Jakarta pada pukul 15.00-16.30 WIB.
Berikut nama-nama sejumlah para tokoh yang ikut menandatangani Amicus Curiae terkait perkara Bank Century: