Pengadilan Pajak Tolak Banding Dua Anak Perusahaan Asian Agri

Safrezi Fitra
5 November 2014, 16:13
Pengadilan Pajak
Arief Kamaludin|KATADATA

KATADATA ? Pengadilan pajak memutuskan usulan banding dua anak perusahaan Asian Agri Group (AAG) tidak dapat diterima. Dua perusahaan tersebut adalah PT Rigunas Agri Utama dan PT Raja Garuda Mas Sejati.

Mejelis hakim XV A dan XV B pengadilan pajak menilai sengketa pajak antara AAG dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, tidak termasuk dalam wilayah peradilan tata usaha negara. Sehingga pengadilan pajak tidak berwewenang mengadili sengketa tersebut. (Baca: Banding yang Diajukan Asian Agri Dinilai Cacat Hukum)

"Majelis memutuskan usulan banding PT Rigunas Agri Utama tidak dapat diterima," tutur Hakim Ketua Didi Hardiman, Majelis XV A, dalam Sidang Pengucapan Putusan di Pengadilan Pajak, Jakarta, Rabu (5/11). Putusan serupa dibacakan juga oleh Hakim Ketua Tonggo Aritonang, Majelis XV B, terhadap usulan banding PT Raja Garuda Mas. 

Selain itu, permohonan banding kedua perusahaan tidak memiliki dasar hukum. Permohonan banding tersebut tidak memenuhi ketentuan formal, seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan UU Pengadilan Pajak.

Sehingga pengadilan merasa pemeriksaan ketentuan formal terkait surat banding, surat keberatan, surat keputusan keberatan, surat ketetapan pajak kurang bayar, serta materi sengketa tidak perlu dilakukan lebih lanjut.

Meski demikian, kedua majelis tidak memutuskan secara sempurna penolakan banding tersebut. Salah satu hakim anggota memiliki pendapat berbeda terhadap usulan banding kedua perusahaan. (Baca: Adu Dalil Asian Agri dan Ditjen Pajak)

Halaman:
Reporter: Petrus Lelyemin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...