Gerakan Pekerja Usulkan SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Safrezi Fitra
23 Juli 2015, 18:12
SKK MIgas
Arief Kamaludin|KATADATA

KATADATA ? Gerakan Pekerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Anti Suap dan Korupsi mengusulkan agar kelembagaan SKK Migas berada langsung di bawah presiden. Usulan ini diharapkan bisa masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Migas.

Koordinator Gerakan Pekerja SKK Migas Anti Suap dan Korupsi Yapit Saptaputra mengatakan migas merupakan industri yang strategis. Makanya perlu ada lembaga pengatur di sektor ini dan memiliki kewenangan yang besar.

Advertisement

"Kami melihat hulu migas penting untuk republik ini, jangan dianggap seperti industri biasa. Jadi SKK Migas harus lex specialist (lembaga dengan dasar hukum yang bersifat khusus)," kata dia kepada Katadata, Kamis (23/7).

Menurut dia, selama ini kelembagaan SKK Migas yang berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tidak bisa leluasa dalam menjalankan kegiatannya. Salah satunya harus berhadapan dengan proses birokrasi yang rumit. Padahal SKK Migas menangani bisnis yang bernilai hingga ratusan triliun rupiah.

Dia juga menganggap jika masih di bawah kementerian ESDM maka SKK Migas tidak akan bisa menjalankan fungsinya dengan baik, karena ada ego sektoral antara Kementerian. Sebagai contoh masalah perpajakan. Demi menggenjot target penerimaan pajak, Kementerian Keuangan  menerapkan pajak bumi bangunan selama kegiatan eksplorasi, padahal kebijakan tersebut dinilai kurang tepat.

Belum lagi masalah perizinan yang seringkali dikeluhkan pelaku usaha migas. Penyederhanaan perizinan migas cukup sulit dilakukan, karena masing-masing kementerian dan lembaga yang terkait memiliki ego sektoral. ?Tapi kalau langsung di bawah Presiden siapa yang tidak tunduk," ujar dia.

Meski demikian, dia juga mengusulkan perlunya sistem yang bisa mengontrol kegiatan SKK Migas. Kontrol ini kata dia penting agar dengan kewenangan yang besar, SKK Migas tidak terjebak dengan masa lalu seperti kasus korupsi yang menimpa Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Salah satunya sistem kontrol yang bisa dilakukan adalah audit internal, yakni dengan menempatkan komisaris atau dewan pengawas dengan latar belakang profesi yang berbeda. Saat ini komisi pengawas SKK Migas hanya berasal dari pemerintah saja. Dia mengusulkan, ke depan bisa memasukkan unsur pemerintah, akademisi, unsur profesional seperti pelaku usaha atau organisasi profesi, dan masyarakat sipil.

Dia juga menyebut isu penggabungan SKK Migas dengan PT Pertamina (Persero) untuk menjadi pelaksana kegiatan usaha hulu migas, kurang tepat. Kedua lembaga ini masih dalam tahap pembenahan, dan tidak akan efektif jika disatukan. ?Nanti kalau pondasi sudah bagus baru dimerger" ujar dia.

Reporter: Arnold Sirait
    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...
    Advertisement